Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Pembangunan Merajan, Ini Lontar yang Jadi Acuan

Putu Agus Adegrantika • Selasa, 18 Juli 2023 | 16:40 WIB
MERAJAN : Merajan merupakan tempat suci umat Hindu yang ada di masing-masing rumah. Soal pembangunan merajan, ini lontar yang menjadi acuannya.
MERAJAN : Merajan merupakan tempat suci umat Hindu yang ada di masing-masing rumah. Soal pembangunan merajan, ini lontar yang menjadi acuannya.

BALI EXPRESS - Merajan merupakan tempat suci umat Hindu di Bali sebagai tempat pemujaan terhadap Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan roh leluhur yang telah disucikan. Dasar pembangunan merajan, di antaranya tertuang dalam buku Indik Wewangunan yang ditulis oleh Dra. I Ketut Pasek Swastika.

Dalam buku tersebut disebutkan, menurut lontar Tattwa Purana, yang bersthana di kamulan adalah Sang Guru Reka yang mengadakam semua isi jagat raya ini. Wajib dipuja dengan sebutan Dewa Hyang Kawitan yang merupakan wujud Sang Hyang Uma Kala dan juga merupakan wujud Tri Murti. 

Dalam Lontar Raja Purana disebutkan, merajan yang terdiri dari kamulan sebagai salah satu pelinggih, wajib dibangun karena merupakan tempat untuk memuja roh leluhur yang telah disucikan. Kamulan merupakan wujud dari Kahyangan Tiga yang ada di tiap rumah tangga.

Lontar Padma Buwana juga menyebutkan, merajan merupakan tempat untuk memuja kebesaran Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai  pencipta. Selain itu juga sebagai wujud bhakti kepada roh leluhur yang telah disucikan.  

Satyam merupakan kesetiaan, Siwam merupakan kebenaran, dan Sundaram merupakan kesejahteraan. Hal ini merupakan bentuk adanya keseimbangan, kebenaran, kedamaian dan kesejahteraan.

Kemudian dalam Lontar Bumi Kamulan disebutkan,  roh leluhur tidak akan sempurna jika belum melaksanakan upacara Pitra Yadnya yang merupakan bagian dari Panca Yadnya. Sebab itulah merajan dengan Kamulan wajib dibangun sebagai stana Dewa Hyang saat melaksanakan Pitra Yadnya.

Selanjutnya dalam Lontar Siwa Gama disebutkan,  jika jumlah kepala keluarga sudah mencapai 40 atau lebih, harus mendirikan Panti atau Pura Panti.

Editor : Nyoman Suarna
#lontar #merajan #pembangunan