KARANGASEM, BALI EXPRESS - Pura Lempuyang, Desa Adat Purwayu, Desa Tribuana, Abang, Karangasem, Bali akan melangsungkan pujawali yang akan dimulai sejak Kamis (3/8) nanti hingga beberapa hari kedepan.
Berkaitan dengan hal tersebut, selama prosesi itu berlangsung, tidak diperkenankan melaksanakan Panca Yadnya (jenis ritual agama Hindu di Bali) lainnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bendesa Adat Purwayu, I Nyoman Jati, Jumat (28/7). Kata dia, ketentuan itu sudah berlaku sejak lama.
"Memang dari dulu seperti itu," ujarnya.
Ketentuan itu diterapkan karena untuk memfokuskan warga setempat untuk ngayah di pura tersebut. Karena apabila ada yadnya lain, maka pelaksanaan upacara di Lempuyang terpecah.
"Kalau yang lain ada upacara, jadinya tidak fokus untuk ngayah. Nanti setelah nyineb boleh. Termasuk orang meninggal belum bisa di upacarai," tandasnya.
Apabila itu dilanggar, maka sudah disepakati sanksi yang akan diberikan.
Namun, dikatakan warga setempat tidak berani melanggar hal tersebut.
"Dendanya tidak banyak tetapi malu. Tidak ada yang berani melanggar," lanjutnya.
Selain tidak memperbolehkan dilangsungkan Panca Yadnya, ketika prosesi tersebut berlangsung juga tidak menerima wisatawan.
Dalam artian, objek wisata yang biasanya dikunjungi di tempat tersebut ditutup untuk sementara waktu.
"Biarpun tamu datang, kami tidak terima saat itu," pungkasnya.
Editor : I Putu Suyatra