Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Bali; Upacara Perkawinan di Desa Adat Bonyoh Wajib Jalani Empat Tahapan

I Putu Mardika • Minggu, 6 Agustus 2023 | 17:00 WIB
PERKAWINAN: Upacara perkawinan sebagai bagian dari konsep stiti dalam Lontar Anggastya Prana. I Putu Mardika/Bali Express
PERKAWINAN: Upacara perkawinan sebagai bagian dari konsep stiti dalam Lontar Anggastya Prana. I Putu Mardika/Bali Express

BALI EXPRESS- Upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Adat Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali bisa dibilang agak berbeda dengan di Bali pada umumnya.

Desa Adat Bonyoh memiliki tahapan perkawinan yang wajib dilewati oleh masyarakat setempat saat menikah.

Bendesa Adat Bonyoh I Kadek Widyantara mengatakan Desa Bonyoh merupakan salah satu desa tua di Kecamatan Kintamani. Sebagai desa kuno, tentu hingga kini masih melestarikan tradisi mulai dari permukiman hingga pawiwahan atau perkawinan.

Pelaksanan perkawinan di Desa Adat Bonyoh dilakukan melalui empat tahapan, antara lain proses memadik, mabayahan, magagapan dan merebu. 

Memadik, yaitu prosesi meminta calon mempelai perempuan oleh keluarga laki-laki dan biasanya keluarga laki-laki membawa arak dan berem sebagai petanda maksud dan tujuan keluarga laki-laki.

Tradisi memadik dengan membawa arak dan berem sampai saat ini masih sangat dihormati dan diyakini oleh masyarakat Desa Adat Bonyoh, termasuk oleh generasi muda. Pada proses memadik ini, biasanya calon mempelai laki-laki tidak diajak ikut kerumah keluarga perempuan.

Bukan tanpa alasan, karena calon mempelai laki-laki biasanya sudah dikenal. Baik oleh calon mempelai perempuan maupun oleh calon mertua, melalui nganggur (apel pada malam hari) ke rumah si gadis.

Tahapan selanjutnya adalah mabayahan/mabiakaon, merupakan prosesi upacara kedua mempelai dinyatakan sah sebagai suami istri secara niskala, ditandai bunyi kentongan desa.

Hal ini berarti kedua mempelai dalam keadaan cuntaka (kotor) dan tidak boleh memasuki areal tempat suci sampai mereka melakukan prosesi upacara merebu.

“Yang paling utama dalam mabayahan ini adalah calon mempelai laki-laki harus mempersembahkan satu ekor sapi jantan ke desa adat untuk disembelih. Jika calon istrinya hamil pada saat proses mabayahan, maka mereka akan membayar dengan dua ekor sapi Jantan,” jelas Widyantara.

Pembayaran dengan dua ekor sapi ini sebenarnya merupakan sanksi yang diberikan oleh desa adat kepada orang yang melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah. Hal ini juga untuk menekan kasus hamil di luar nikah.

Kemudian dilanjutkan dengan prosesi magagapan, yaitu keluarga mempelai laki-laki kembali membawa tipat dan bantal (ketupat dan jajan bantal) ke keluarga mempelai perempuan sebagai tanda telah terjadinya tali kekeluargaan diantara kedua keluarga mereka.

Pada proses magagapan inilah pasangan suami istri dianggap sah secara adat telah melangsungkan pernikahan dan terhadap semua anak yang dilahirkan setelah proses upacara ini dianggap anak yang sah secara adat.

Proses ini selain disaksikan oleh keluarga juga disaksikan oleh prajuru adat (jero kubayan, kelian desa, nyarikan banjar) dan pengurus dinas (kepala desa, kepala dusun dan kaur).

Dalam proses megagapan ini juga dilangsungkan proses mapamit (mohon diri) mempelai perempuan dari sanggah merajannya.

Terakhir adalah tahapan merebu, yaitu upacara yang dilangsungkan untuk kedua mempelai agar dapat memasuki areal tempat suci atau mereka dikembalikan dari segala cuntaka (kotor) saat melangsungkan perkawinan.

Biasanya menurut keyakinan masyarakat Desa Adat Bonyoh pelaksanaan merebu ini dilangsungkan minimal tiga bulan setelah magagapan sampai satu tahun. Hal ini disebabkan ukuran waktu kotor bagi setiap manusia yang mengalami daur hidup, seperti lahir, kawin atau mati.

Untuk waktu kotor karena kelahiran adalah duabelas hari, untuk kematian adalah satu bulan tujuh hari dan untuk orang kawin adalah tiga bulan.

“Setelah proses merebu dilaksanakan, pasangan suami istri tersebut diangkat menjadi anggota desa adat atau banjar adat. Mulai saat itu juga akan diberikan hak dan kewajiban yang sama dengan anggota desa adat dan banjar adat yang lainnya,” ungkapnya.

Bila yang melakukan proses merebu ini adalah anak laki-laki terkecil, maka secara otomatis menggantikan orang tuanya sebagai anggota desa adat atau banjar adat. Semenjak itu secara otomatis orang tuanya dibebaskan dari hak dan kewajiban di desa adat mapun di banjar adat atau disebut dengan krama ngele (anggota lepas). (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Desa Adat Bonyoh #bangli #hindu #tradisi #perkawinan