Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perkawinan di Desa Adat Bonyoh Dianggap Sah Secara Adat jika Sudah Lakukan Magagapan

I Putu Mardika • Minggu, 6 Agustus 2023 | 22:00 WIB
PERKAWINAN: Upacara perkawinan sebagai bagian dari konsep stiti dalam Lontar Anggastya Prana. I Putu Mardika/Bali Express
PERKAWINAN: Upacara perkawinan sebagai bagian dari konsep stiti dalam Lontar Anggastya Prana. I Putu Mardika/Bali Express

BALI EXPRESS- Desa Adat Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali memiliki aturan sendiri untuk menentukan sah atau tidak secara adat upacara perkawinan yang dilakukan masyarakat Hindu di desa setempat.

Berdasarkan aturan Desa Adat Bonyoh yang berlaku selama ini, sahnya perkawinan adalah setelah terjadinya proses magagapan atau mepamit di sanggah kemulan.

Artinya, perkawinan tersebut akan dianggap sah apabila pasangan pengantin telah melaksanakan upacara magagapan.

Magagapan yaitu keluarga mempelai laki-laki membawa tipat dan bantal (ketupat dan jajan bantal) ke keluarga mempelai perempuan sebagai tanda telah terjadinya tali kekeluargaan di antara kedua keluarga kedua mempelai.

Pada proses megagapan inilah pasangan suami istri dianggap sah secara adat telah melangsungkan pernikahan dan terhadap semua anak yang dilahirkan setelah proses upacara ini dianggap anak yang sah secara adat.

Proses ini selain disaksikan oleh keluarga juga disaksikan oleh prajuru adat (jero kubayan, kelian desa, nyarikan banjar) dan pengurus dinas (kepala desa, kepala dusun dan kaur).

Dalam proses megagapan ini juga dilangsungkan proses mepamit (mohon diri) mempelai perempuan dari sanggah merajannya.

Bila terjadi kelahiran sebelum proses magagapan dilangsungkan, itu dianggap sebagai anak di luar nikah atau tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapak dan keluarga bapaknya.

Hanya memiliki hubungan perdata dengan keluarga ibunya saja. Meskipun dalam proses pelaksanaan perkawinan tersebut telah melewati memadik dan mabayahan yang disertai dengan pencatatan di kantor kepala desa yang diteruskan ke kantor catatan sipil.

Baca Juga: Semarak Agustusan, LDII Tabanan Bagikan Bendera, Bersihkan Jalan dan Drainase

“Artinya perkawinan yang dinyatakan sah secara hukum nasional berdasarkan bukti pendaftaran di kantor catatan sipil dan akta perkawinan, jika belum melakukan proses megagapan akan dianggap tidak sah secara hukum adat Bonyoh,” jelas Bendesa Adat Bonyoh, I Kadek Widyantara. 

Oleh karena itu, anak yang dilahirkan sebelum proses mapamit di sanggah merajan belum menjadi tangung jawab bapak dan keluarga bapaknya.

Bahkan menurut keyakinan di Desa Adat Bonyoh, roh atau leluhur yang numadi/numitis (menjelma) pada rare (anak) yang terlahir sebelum terjadi proses mapamit di sanggah kemulan masih roh leluhur keluarga perempuan.

“Penyebab terjadinya anak yang terlahir di luar nikah atau sebelum proses magagapan adalah karena tengang waktu yang lama dari proses mabayahan dengan proses megagapan yang dilakukan,” katanya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Desa Adat Bonyoh #bangli #perkawinan