Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Warga Tenganan tak Boleh Menikah Keluar Desa, Ini Sanksinya

I Putu Mardika • Minggu, 1 Oktober 2023 | 04:00 WIB
LUAR DESA: Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan tidak boleh menikah atau mengambil istri dari luar desa.
LUAR DESA: Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan tidak boleh menikah atau mengambil istri dari luar desa.

BALI EXPRESS - Desa Adat Tenganan dalam melakukan perkawinan masih menggunakan hukum adat. Perkawinan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki sistem hukum adat perkawinan yang berbeda dengan desa lain yang terdapat di Bali pada umumnya.

Hal tersebut karena Desa Adat Tenganan Pegringsingan menggunakan sistem endogami.

Sistem endogami ini mengharuskan seseorang untuk mencari jodoh di lingkungan sosialnya sendiri, misalnya di lingkungan kerabat, klan, lingkungan kelas sosial atau yang sangat dekat hubungan kekerabatannya.

Perkawinan endogami ini biasanya dilakukan dengan tujuan agar harta kekayaan tetap beredar di kalangan itu, serta memperkuat pertahanan klan.

Sistem endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan merupakan tradisi yang masih bertahan hingga saat ini.

Uniknya apabina krama (anggota) Desa Tenganan kawin dengan orang yang berasal dari luar desa maka akan  dikenakan sanksi adat.

Pada dasarnya perkawinan endogami desa memiliki tujuan mewujudkan perkawinan ideal dan memberikan proteksi terhadap sistem sosial kekerabatan di Desa Tenganan.

Dengan demikian, yang harus dipenuhi dalam melangsungkan perkawinan di Desa Adat Tenganan adalah perkawinan dilakukan antara seorang teruna dan seorang deha yang berasal dari Desa Adat Tenganan.

Sehingga setelah memasuki bahtrra perkawinan maka dapat menjadi anggota krama desa.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka akibat hukum yang diterima oleh pelanggar adalah diasingkan dari desa tersebut.

“Apabila laki-laki adat desa tenganan menikah dengan wanita luar desa maka ia akan disebut krama gumi, ia tidak akan bisa menjadi kelian (Ketua Adat) karena yang berhak adalah bagi mereka yang hanya menikah dengan sesama warga Desa Tenganan dan yang mengikuti aturan yang ada di sini” kata I ketut Sudi Astika.

Editor : Nyoman Suarna
#Desa Adat Tenganan Pegringsingan #sanksi adat #perkawinan #menikah