Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Bali Ngalang, Ngrampang, Ngambeng: Sistem Unik Pengelolaan Hutan di Desa Tenganan Pegringsingan

I Putu Mardika • Jumat, 20 Oktober 2023 | 19:40 WIB
UNIK: Desa Tenganan Pegringsingan memiliki cara unik untuk mengelola hutan, yang disebut dengan istilah Ngalang, Ngrampang, dan Ngambeng.
UNIK: Desa Tenganan Pegringsingan memiliki cara unik untuk mengelola hutan, yang disebut dengan istilah Ngalang, Ngrampang, dan Ngambeng.

BALI EXPRESS - Desa Adat Tenganan Pegringsingan terletak di Kecamatan Manggis, Karangasem, memiliki tata kelola wilayah yang unik.

Wilayah perkampungan dibagi menjadi petak-petak dengan ukuran dan struktur bangunan yang seragam.

Di sisi lain, hutan lindung yang melingkupi desa juga merupakan milik bersama.

Semua hasil dari wilayah ini menjadi milik adat dan tanah pertanian tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Tanah adat di Desa Tenganan Pegringsingan menjadi kepemilikan desa adat, yang dikelola untuk kepentingan adat.

Tanah adat kemudian diberikan kepada sepasang suami-istri yang tinggal di Desa Tenganan Pegringsingan, dengan satu kepala keluarga tinggal di satu petak rumah.

Setiap petak memiliki luas yang sama dan bangunan yang serupa, termasuk bale meten, bale tengah, bale bunga, dan paon.

Kepala keluarga yang memiliki tanah adat tidak boleh menambah atau mengurangi luas petak tersebut.

Tanah adat di Tenganan Pegringsingan tidak dapat dijual atau dijaminkan kepada orang luar, dan pengelolaan seluruh tanah ada di bawah kekuasaan desa adat.

Kelian Adat Tenganan, Putu Suarjana, menjelaskan, Desa Tenganan mengenal konsep hak milik bersama oleh desa (Laba Pura, Duwen Sekeha) yang diatur dalam awig-awig.

Hak pengelolaan individu oleh warga desa (dari generasi ke generasi) tidak dapat dialihkan kepada pihak luar desa.

Desa Tenganan memiliki hak pengelolaan hutan yang disebut dengan istilah Ngalang, Ngrampang, Ngambeng, dan Ngambang.

Ngalang adalah hak untuk mengambil hasil hutan atau tegalan untuk keperluan upacara tertentu di petak abian, seperti kelapa, pisang, pinang, buah-buahan, nangka, nenas, dan sirih.

Ngrampang adalah hak untuk mengambil hasil hutan atau tegalan untuk keperluan bahan bangunan milik desa, seperti kayu lakar, ijuk/duk, bambu, dan pohon kelapa.

Ngambeng adalah hak untuk mengambil hasil hutan atau tegalan untuk upacara seperti tuak dan durian.

Ngambang adalah hak untuk menangkap ayam yang masih memiliki induk untuk upacara.

Dengan sistem pengelolaan hutan ini, Desa Tenganan Pegringsingan menjaga keberlanjutan hutan mereka sambil mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya yang kuat.

Editor : Nyoman Suarna
#bali #unik #hutan #Tenganan Pegringsingan #tradisi #sistem