BALI EXPRESS – Tradisi penguburan atau ngaben jenazah di Desa Adat Timbrah, Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali memang unik.
Berbeda dengan upacara ngaben pada umumnya di Bali, saat pelaksanaan upacara ngaben di Desa Adat Timbrah jenazah tidak dibakar, tetapi dikubur.
Alasannya karena manusia berasal dari tanah, maka harus dikembalikan ke tanah.
Waktu penguburan mayat tidak menggunakan dewasa ayu atau hari baik.
Selain itu, saat ritual tidak menggunakan kajang kulit karena tidak mengenal perbedaan kasta.
Setelah semua peralatan siap, mayat diusung ke setra. Rangkaiannya diawali dengan api bobok paling depan, kemudian orang mesambeh-sambeh, baru dilanjutkan dengan jenazah yang diusung dengan sarana pepaga, diringi pihak keluarga dan krama Desa Adat Timbrah.
Di perempatan agung jenazah yang diusung berputar tiga kali. Demikian juga ketika sampai di kuburan, mayat yang diusung kembali berputar tiga kali mengelilingi liang lahat.
Sebelum dikubur, jenazah terlebih dahulu diperciki tirta pengelukatan (untuk menghilangkan kecemeran), tirta pabersihan (mensucikan roh), tirta pangentas (untuk memberikan petunjuk jalan).
Terakhir adalah tirta upasaksi, baik dari merajan, pamaksan dan tirta upasaksi yang lain dengan tujuan agar memberi restu kepada roh yang meninggal.
Selesai diperciki tirta, pihak keluarga ataupun kerabat memberikan bekal kubur berupa uang maupun benda lainnya.
Jenazah dalam keadaan telanjang diturunkan ke liang kubur dan ditaruh dengan posisi miring.
Posisi mayat laki tangan kanannya di bagian atas, sedangkan mayat perempuan tangan kirinya di bagian atas.
Mayat dikubur secara perlahan-lahan, setelah itu diisi batu nisan dan pohon pandan.
Setelah dikubur, pihak keluarga masuk menerobos benang yang direntangkan di antara dua buah cabang dapdap sampai putus.
Hal ini sebagai simbol bahwa sejak saat itu ikatan antara roh orang yang meninggal dan rumah yang ditempatinya sudah putus, sehingga roh bebas menuju alamnya yang baru.
Tiga hari setelah upacara penguburan, diadakan upacara marerebu/ngaturang banten pabersihan di lingkungan, dilanjutkan dengan ngaturang banten arepan di kuburan orang meninggal bersangkutan.
Usai upacara penguburan atau ngaben, keluarga di pekarangan itu sebel selama dua belas hari. Sebel atau cuntaka baru hilang sesudah upacara ngaroras atau matuhun.