Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Bali: Nekat Poligami, Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kehilangan Hak Kesejahteraan, Ini Nilainya

I Putu Mardika • Kamis, 30 November 2023 | 19:34 WIB
KESEJAHTERAAN: Jika warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan nekat melakukan poligami, maka hak kesejahteraan mereka akan hilang.
KESEJAHTERAAN: Jika warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan nekat melakukan poligami, maka hak kesejahteraan mereka akan hilang.

BALI EXPRESS – Bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, tipe perkawinan sangat menentukan hak kesejahteraan yang didapat.

Jika melakukan perkawinan poligami, selain terkena sanksi adat, hak mendapat kesejahteraan juga hilang.

Ada beberapa ketentuan mendapatkan hak kesejahteraan dari desanya jika warganya melakukan perkawinan monogami.

Kepala Desa Tenganan Pegringsingan, Ketut Sudiastika, menjelaskan, kesejahteraan mempelai tidak hanya berupa beras, tetapi juga uang yang diperoleh dari aset-aset milik desa, seperti hasil subak, pendapatan dari pariwisata, hasil sawah, dan hasil kebun.

Pembagian kesejahteraan dilakukan secara rutinitas per bulan, dan secara insidental pada saat upacara Ngusabha Sambah.

Kesejahteran yang diberikan disesuaikan dengan jabatan pada struktur sosial, yaitu Luwanan mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan uang Rp 2.000.000/bulan, sedangkan pada saat Usabha Sambah mendapat bagian beras 300 kg, dan uang sebesar Rp 3.000.000.

Bahan Roras (Bahan Duluan/Keliang Desa dan Bahan Tebenan) masing-masing mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan beras 250 kg serta uang Rp 2.500.000  pada saat upacara Ngusabha Sambah; Tambalapu Roras mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan saat ritual Usabha Sambah mendapat bagian beras 250 kg, dan uang Rp 2.500.000.

Sedangkan Krama Pengeluduan berhak mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan beras 300 kg serta uang Rp 3.000.000  ketika Ngusabha Sambah.

“Dengan ketentuan tersebut, mempelai harus hati-hati melaksanakan perkawinan, karena berhak tidaknya mempelai memperoleh kesejahteraan dari desa adatnya, tergantung dari jenis perkawinannya yang harus sesuai dengan ketentuan adat Desa Pakraman Tenganan Pegringsingan,” ucapnya.

Ketut Sudiastika menjelaskan, sanksi adat pada perkawinan poligami berlaku untuk semua warganya.

Mempelai laki-laki masih diperkenankan untuk tinggal di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, tetapi hak-haknya hanya sebagai krama gumi pulangan.

Penerapan sanksi adat pada perkawinan poligami desa adat di Tenganan Pegringsingan menunjukkan kesetaraan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.

Tak mengherankan jika pelanggaran atas larangan berpoligami dikenai sanksi adat.

Sanksi adat pada perkawinan poligami dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap mempelai perempuan. Tanpa sanksi, mempelai laki-laki bisa saja sering melakukan perkawinan, walaupun telah dikaruniai keturunan.

“Pelanggaran atas larangan adat perkawinan poligami berdampak bahwa semua hak-haknya sebagai krama desa dicabut. Pencabutan atas hak-haknya sebagai krama desa berarti mereka tidak bisa lagi memiliki hak istimewa di Tenganan,” ungkapnya.

Dengan demikian, krama Tenganan sangat takut melanggar larangan perkawinan poligami karena akan dikenai sanksi adat. Walaupun krama tersebut melakukan poligami secara endogami atau menikahi sesama warga Tenganan.

Uniknya, pelangaran atas larangan perkawinan poligami di Tenganan Pegringsingan akibatnya tidak hanya dirasakan oleh mempelai, tetapi juga orang tuanya sendiri.

Sanksi adat ini diputuskan melalui sangkepan (rapat) desa adat yang dihadiri oleh seluruh krama desa adat. Penjatuhan sanksi juga diputuskan secara terbuka dalam forum sangkepan desa adat.

Pengambilan keputusan tersebut menimbulkan rasa malu dan rasa berdosa dari pihak keluarga mempelai karena mempelai berperilaku tidak sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakatnya terutama berkaitan dengan pelanggaran aturan perkawinan poligami.

“Dengan penjatuhan sanksi, mempelai sama sekali tidak memiliki hak istimewa lagi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan,” tutupnya.

 

Editor : Nyoman Suarna
#Tenganan Pegringsingan #tradisi bali #kesejahteraan #desa adat #poligami