BALI EXPRESS - Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli masih setia melaksanakan tradisi Naur Kelaci yang dilakukan paska perkawinan.
Ritual ini dilakukan jika seorang pria meminang gadis dari Desa Kedisan sebagai istrinya, ataupun pria asal Desa Kedisan yang meminang gadis dari luar Desa Kedisan.
Termasuk juga dilakukan oleh pengantin yang sama-sama berasal dari Desa Kedisan.
Tradisi Naur Kelaci merupakan tradisi yang harus dilalui setelah melakukan sebuah rangkaian upacara perkawinan.
Upacara ini memiliki makna untuk membayar tebusan apabila masyarakat meminang anak gadis dari Desa Kedisan ataupun gadis dari luar Kedisan.
Pemangku Pura Kahyangan Tiga Jro Mangku I Gede Putrayasa Tangkas menceritakan, tidak ada catatan tertulis sejak kapan tradisi Kelaci ini dilaksakanan. Namun, seingatnya tradisi ini sudah berjalan secara turun-temurun.
Jika dulu pembayaran dilakukan dengan menggunakan binatang, tetapi seiring perkembangan zaman, binatang diganti dengan sejumlah uang.
“Kami masyarakat Desa Kedisan mengartikan Kelaci merupakan sebuah prosesi upacara batu pinanjung atau mebayaran kekanan. Wajib dilaksanakan, akan menjadi hutang jika tidak dibayarkan,” katanya.
Prosesi ini biasanya dilangsungkan setelah upacara perkawinan dilakukan. Tetapi terkait waktu, pasutri bisa melakukannya kapan saja sesuai waktu yang diinginkan. Sebab, tidak ada batasan waktu kapan harus dilaksanakan.
Ia menambahkan, selama ini pelaksanaan tradisi Kelaci tidak pernah ada masalah karena masyarakat sangat memahami dan mau melaksanakannya, tanpa adanya protes atau keberatan.
Tetapi, yang sering menjadi pertimbangan adalah penentuan waktu yang harus disepakati oleh pihak desa maupun pasutri.
“Karena ini berkaitan dengan waktu pasangan pengantin kapan akan melaksanakannya, dalam penentuan waktu pelaksanaa juga harus memperhatikan kapan pihak dari Desa Kedisan memberi ijin melakukan tradisi Kelaci ini,” paparnya.
Sebab ada hari (dewasa) yang tidak boleh untuk melaksanakan tradisi kelaci karena keadaan tertentu atau sering disebut ngempet dan ngembak
Karena itu tak jarang pasangan pengantin memilih melangsungkan naur Kelaci pada hari pernikahan.
“Tapi tidak jarang juga pasangan memilih tidak langsung melaksanakannya dengan berbagai alasan, misalnya biaya yang tak cukup apabila disertai dengan upacara Kelaci. Semua tergantung kemampuan dalam melaksanakan yadnya,” imbuhnya.
Pelaksanaan upacara Kelaci membutuhkan sejumlah biaya. Sebagai contoh, jika seorang laki-laki baik yang berasal dari Desa Kedisan maupun dari luar Kedisan, ketika meminang gadis dari Desa Kedisan, maka ia harus memberikan dua ekor babi dan membayar uang menggunakan uang kepeng atau lebih dikenal pis bolong berjumlah satak seket pat (254 keping).
Sedangkan, jika pihak laki-laki yang berasal dari Kedisan meminang istri dari luar Kedisan, maka untuk masuk menjadi bagian dari Desa Kedisan wajib memberikan seekor babi dan uang kepeng atau pis bolong berjumlah satak seket pat.
Lain halnya, jika pihak pasangan suami istri yang keduanya berasal dari Desa Kedisan, maka akan diwajibkan membayar seekor babi, berikut dengan membayar uang satak seket pat.
Selain itu, mereka juga dikenakan uang sesari untuk upasaksi upacara sebesar dua ratus lima puluh empat ribu. Tetapi seiring perkembangan zaman, sekitar awal tahun 2000-an, untuk pemberian babi ini diganti dengan membayar dengan uang sejumlah Rp 500 ribu.
“Babi ini dulunya disumbangkan ke desa untuk dirawat oleh desa dan dapat dipergunakan untuk keperluan desa. Begitu juga halnya saat ini, babi yang sudah diuangkan juga diberikan ke desa dan dipergunakan untuk keperluan desa,” katanya.
Editor : Nyoman Suarna