BALI EXPRESS - Tari Andir di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali merupakan tari yang sangat disakralkan oleh masyarakat pendukungnya.
Sesuai tradisi setempat, Tari Andir dipentaskan saat pujawali di Pura Saren Gong Desa Tista.
I Nyoman Widana selaku tokoh masyarakat Desa Tista menjelaskan, pementasan Tari Andir saat pujawali Pura Saren Gong Desa Tista melibatkan rangda sungsungan yang dipuja masyarakat setempat.
Penampilan rangda sungsungan tersebut merupakan perwujudan dari salah satu tokoh dalam lakon yang dipentaskan.
Rangda ini dipercaya dapat melindungi pementasan Tari Andir.
Munculnya Tari Andir di Desa Tista Kerambitan melalui perjalanan waktu yang cukup panjang dan penuh dinamika.
Tari Andir di Desa Tista, Kerambitan merupakan wujud dari sebuah proses sejarah.
Tari Andir merupakan perkembangan dari tari Sanghyang Legong, sebuah tari sakral yang ditarikan oleh dua orang gadis dengan memakai topeng.
Tari ini merupakan bentuk mula dari tari Legong Keraton.
Tari Sanghyang Legong diciptakan oleh Bendesa Ketewel atas perintah Raja Sukawati, I Dewa Agung Made Karna.
Selanjutnya muncul tari dengan gaya yang hampir sama dengan tari Sanghyang Legong dan dibawakan oleh dua orang penari laki – laki tanpa menggunakan topeng.
Tari yang dikatakan sebagai tari Andir atau Nandir tersebut dipertunjukkan oleh kelompok kesenian yang dipimpin oleh I Gusti Jelantik dari Blahbatuh
Baca Juga: Gibran Dianggap Langgar Aturan, TKN Sebut Bawaslu Jakpus Lampaui Kewenangan
Pementasan Tari Andir melibatkan rangda sungsungan. Rangda tersebut telah melewati proses ritual penyucian yang cukup panjang sehingga masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat keramat dan dipuja sebagai sungsungan masyarakat Tista.
“Selain rangda sungsungan, benda-benda terkait dengan Tari Andir yang juga dianggap keramat adalah gelungan, keris, umbul-umbul, dan benda-benda lainnya yang biasa digunakan dalam pementasan Tari Andir,” paparnya.
Benda lainnya yang tak kalah penting terkait dengan Tari Andir yang dikeramatkan oleh masyarakat pendukungnya adalah gamelan.
Semua benda sakral tersebut disimpan pada suatu tempat yang disucikan yaitu di sebuah ruangan di areal Pura Paempatan. Tidak sembarang orang diperbolehkan masuk ke tempat penyimpanan dan mengambil benda-benda tersebut.
“Orang yang boleh masuk dan mengambilnya hanyalah orang-orang yang sudah disucikan, seperti pemangku, sutri, pemundut, tukang rias, dan pengayah (bertugas membantu yang sudah disucikan,” paparnya.
Masing-masing bertugas sesuai dengan bidangnya. Pemangku bertugas nganteban (memberikan mantra-mantra) sebagai penyampaian atau bentuk permohonan kepada Ida Bathara Sesuhunan (Tuhan) yang berstana di tempat itu beserta rencangan-Nya (iringannya).
Untuk itu dihaturkan sejumlah sesajen untuk memohon kepada Ida Bethara Sesuhunan beserta rencangan-Nya agar ngemit (memberikan perlindungan) sehingga kegiatan berjalan sesuai dengan rencana.
Sutri bertugas meletakkan banten (sesajen) sesuai dengan jumlah, tempat, dan kelengkapannya serta ngasasan (menghaturkan) banten secara berurut sesuai dengan yang diucapkan oleh pemangku.
Tukang rias laki-laki yang sudah disucikan bertugas merias penari sekaligus mengeluarkan kostum dari tempat penyimpanannya serta masukkannya kembali setelah selesai digunakan.
Beberapa orang penabuh (yang sudah disucikan) bertugas mengeluarkan gamelan dan tempat penyimpanan dan memasukkarmya kembali setelah selesai digunakan.
Beberapa orang pengayah (yang sudah disucikan) bertugas mengambil dan menaruh perlengkapan-perlengkapan lainnya seperti keris, umbul-umbul, gamelan.
Kostum Tari Andir, meskipun diletakkan dalam sebuah lemari penyimpanan yang berbeda dengan Ratu Ayu, tetap masih berada dalam satu ruangan yang sama.
Cara meletakkannya di tempat penyimpanan juga diatur. Gelungan tentu tidak boleh diletakkan bercampur dengan kain atau baju, melainkan harus ditaruh di tempat yang lebih tinggi dari perlengkapan tari lainnya.
Sebaliknya, kain dan baju harus diletakkan paling bawah. Kostum tersebut hanya boleh diambil oleh tukang rias pada saat akan digunakan. Kemudian usai pementasan ditaruh kembali di tempat semula.
Kostum ini sama sekali tidak boleh dipinjamkan untuk kepentingan lainnya. Demikian pula sebaliknya, Tari Andir tidak boleh meminjam kostum di tempat lain.
“Begitu juga dengan gamelan pengiringnya. Gamelan pengiring Tari andir ditempatkan dalam suatu wadah semacam lemari yang berada berdekatan dengan kostum di dalam satu ruangan yang sama dengan Ratu Ayu Lingsir dan Ratu Ayu Anom,” sebutnya.
Tempat meletakkan rangda sungsungan berada di sebelah utara menghadap ke Selatan. Lemari tempat menyimpan kostum berada di sebelah timur menghadap ke barat, dan lemari tempat menyimpan gamelan berada di sebelah barat menghadap ke timur.
Editor : Nyoman Suarna