Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Berikut 4 Cara Pemilihan dan Penetapan Pamangku Hindu di Bali

Putu Agus Adegrantika • Minggu, 3 Maret 2024 | 00:05 WIB
Penyuluh Agama Hindu Ida Bagus Putu Wiadnyana Manuaba membeberkan tata cara pemilihan pamangku Hindu di Bali.
Penyuluh Agama Hindu Ida Bagus Putu Wiadnyana Manuaba membeberkan tata cara pemilihan pamangku Hindu di Bali.

BALI EXPRESS- Pemilihan maupun penetapan seorang pamangku dalam umat Hindu di Bali biasanya diambil dari para penyungsung pura yang bersangkutan.

Tata cara pemilihan maupun penetapan pamangku itu pun tidak selalu sama.

Terdapat beberapa cara yang ditempuh dalam memilih dan menetapkan seorang menjadi pamangku.

Penyuluh Agama Hindu di Bali Ida Bagus Putu Wiadnyana Manuaba menerangkan, pertama ada yang ditetapkan berdasarkan keturunan dari pamangku sebelumnya.

Kedua melalui pemilihan. Ketiga, penentuan pamangku dengan cara matuwun dan keempat dengan cara lekesan atau sekar.

Hal itu pun tertuang dalam buku ‘Indik Kepemangkuan’ terbitan Pemprov Bali.

Dalam pemilihan dan penetapan pamangku tersebut, cara yang manapun ditempuh pada dasarnya unsur ketulusan dan perlu diperhatikan agar tidak terjadi sengketa yang menyangkut kepemangkuan tersebut.

“Karena pamangku dalam tugasnya sehari-hari di pura sangat erat kaitannya dengan hal-hal yang disucikan, sehingga perlu didukung dengan sikap yang tulus ikhlas berlandaskan yadnya,” paparnya.

Penetapan berdasarkan keturunan, biasanya tidak banyak mendapatkan hambatan.

Sebab sebelumnya telah menyiapkan diri. Pada waktunya nanti patut melanjutkan pengabdian leluhurnya atau orang tuanya untuk ngayah di pura sebagai pamangku.

Biasanya penggantian ini dilakukan bilamana pamangku sebelumnya meninggal dunia atau tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya karena sakit atau sebab lainnya.

Kedua melalui pemilihan.  Tata cara ini secara langsung oleh penyungsung pura dilakukan dengan cara memilih pamangku berdasarkan kesepakatan bersama dari para penyungsung pura tersebut.

Wujud dari kesepakatan tersebut pun tidak seperti pada pemilihan kepala desa.

“Pemilihan tingkat awal cukup dilaksanakan oleh para prajuru atau pengurus pura untuk meneliti dan melaksanakan semacam seleksi memilih orang-orang di antara para penyungsung yang dipandang paling memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas menjadi Pemangku,” tegas Ida Bagus Wiadnyana Manuaba.

Ketiga dengan cara matuwun atau nyanjan, ini pada umumnya dilaksanakan di pura dengan mengundang seorang Mangku Lancuban yang  berasal dari luar desa.

Setelah dilaksanakan atur piuning dengan upacara pejati secukupnya serta kelengkapan upakara yang disiapkan di depan Pamangku Lancuban atau Balian Ketakson. Mulailah dilakukan pemujaan bersembahyang bersama.

Dalam keadaan kerauhan, Mangku Lancuban tersebut akan menyebut nama seseorang yang dipilih untuk menjadi pamangku.

Jika dianggap kurang tepat dan sesuai nyanjan biasanya dapat diulang kembali dengan mengundang Mangku Lancuban atau Balian Ketakson yang lain.

Sedangkan keempat dengan cara membagikan lekesan atau sekar. Cara seperti ini mendekati seperti undian yang dilakukan secara tradisional.

Caranya dengan jalan membagikan lekesan yaitu daun sirih yang digulung, biasanya salah satu diisi tanda. Maka siapa yang memperoleh tersebut akan ditetapkan menjadi seorang pamangku. (*) 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pamangku #hindu