BALI EXPRESS - Masyarakat di Desa Trunyan Bali yang telah melangsungkan perkawinan wajib menjalani ritual Mekala kalan dan Mapekandal, sebagai tradisi unik di desa tersebut.
Ritual ini merupakan bagian penting untuk mengesahkan perkawinan secara sekala dan niskala, sebagai bagian dari adat di Desa Trunyan.
Menurut Pemuka Adat Desa Trunyan, Jro Baskara, warga desa yang telah menikah harus melewati dua tahapan upacara untuk menjadi bagian dari warga Desa Trunyan.
Pertama, upacara Mekala kalan bertujuan membersihkan kecuntakan dilakukan di rumah mempelai laki-laki.
Kedua, setelah pembersihan, dilanjutkan dengan upacara Mapekandal yang dihaturkan di Bale Agung.
Upacara Mapekandal ini memakai sejumlah sesajen, termasuk daging jagat, uang kepeng, dan makanan khas.
Upacara tersebut dipimpin oleh Jero Pasek dan Jero Penyarikan Desa.
Setelah melalui upacara tersebut, mempelai terdaftar dalam keanggotaan Sibak Muani, yaitu warga Pasek Trunyan yang dipercaya sebagai keturunan langsung dari perkawinan Ratu Sakti Pancering Jagat dengan Ratu Ayu Pingit Dalem Dasar.
Warga yang termasuk dalam keanggotaan Sibak Luh terdiri dari warga Pasek Trunyan keturunan dari Pasek Kayu Selem, warga Pasek Trunyan keturunan dari Pasek Gelgel, dan kelompok Banjar Jaba.
Pengesahan perkawinan dilakukan dengan upacara Mapekandal di Bale Agung Maspait di kompleks Semangen di Pura Desa Pancering Jagat.
Setelah itu, pasangan suami istri diakui sebagai warga Desa Adat Trunyan.
Setelah melewati tahapan upacara ini, pasangan pengantin akan dicatat sebagai anggota desa yang baru, dan mendapatkan nomor urut pendaftaran dalam Buku Induk Cacahan Munggah ke Bale Tata.
Setelah menjadi krama desa adat Trunyan, mereka akan dikenakan kewajiban seperti melakukan bersih-bersih di Pura Desa Pancering Jagat dan mematuhi semua tradisi dan adat-istiadat Desa Trunyan.
Krama desa yang berasal dari Dadia Sibak Luh harus mendaftarkan diri di buku pendaftaran anggota Sibak Luh.
Mereka dapat naik pangkat dengan pindah ke nomor urut yang lebih kecil jika ada kekosongan dalam keanggotaan.
Kondisi ini terjadi apabila semua anak laki-laki dan cucu laki-lakinya telah menikah, atau jika seorang wanita setelah melahirkan empat anak perempuan tanpa adanya anak laki-laki.