Sah Berkeluarga dalam Hindu Bali: Makna Upacara Makala-Kalaan
I Putu Suyatra• Minggu, 14 April 2024 | 22:19 WIB
ilustrasi perkawinan Hindu Bali
BALI EXPRESS - Perkawinan merupakan kewajiban bagi umat Hindu Bali, menandai berakhirnya masa Brahmacari Asrama dan dimulainya Grhasta Asrama. Namun, kapan seseorang dikatakan sah berkeluarga?
Sahnya Perkawinan:
Menurut Jro Mangku I Wayan Satra, sahnya perkawinan Hindu ditentukan oleh hukum agama, dalam hal ini melalui prosesi Makala-Kalaan (natab beten) yang dipuput oleh seorang pinandita.
Upacara Makala-Kalaan:
Upacara ini dilaksanakan di halaman rumah (tengah natah) sebagai simbol pusat kekuatan 'Kala Bhucari', penguasa wilayah madyaning mandala perumahan.
Makala-kalaan berasal dari kata 'kala' yang berarti energi, yaitu manifestasi kekuatan kama yang memiliki mutu keraksasaan (asuri sampad) dan dapat memberi pengaruh kepada pasangan pengantin (sebel kandel).
Tujuan Upacara:
Tujuan upacara Makala-kalaan adalah untuk menetralisir kekuatan kala yang negatif menjadi kala hita atau mutu kedewataan (Daiwi Sampad).
Dengan mohon panugrahan Sang Hyang Kala Bhucari, nyomia Sang Hyang Kala Nareswari menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.
"Dengan mohon panugrahan dari Sang Hyang Kala Bhucari, nyomia Sang Hyang Kala Nareswari menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih," ujar Satra