Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pandangan Hindu terkait Mencuri, Dianggap sebagai Mahapataka, Disejajarkan dengan Pembunuhan Brahmana

I Putu Mardika • Minggu, 8 September 2024 | 00:12 WIB

 

ilustrasi kawah candragohmuka sebagai hukuman bagi pencuri yang dianggap sebagai mahapataka
ilustrasi kawah candragohmuka sebagai hukuman bagi pencuri yang dianggap sebagai mahapataka
BALIEXPRESS.ID-Pencurian menjadi kejahatan yang banyak disoroti dalam literatur-literatur Hindu.

Dalam Rgveda pencuri disebut dengan Tayu atau Staya, sementara perampok dinamakan dengan Taskara. Megastenes yang menjadi juru bicara Dinasti Maurya sempat mencatat jika pada masa Magadha pencuri hampir tidak berani muncul di India.

Sementara ada pula yang berpandangan jika pernyataan Megastenes terlalu dilebih-lebihkan. Sebab Kautilya yang hidup sezaman dengan Megastenes menyatakan bahwa pencurian dan perampokan adalah penyakit masyarakat yang sangat mengganggu pada masa itu.

Katyayana menyatakan pencurian sebagai perbuatan yang menyebabkan hilangnya milik seseorang baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.

Akademisi UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Sueka Oka Sugiharta memaparkan mencuri merupakan kategori mahapataka atau kejahatan besar. Bahkan termuat dalam berbagai naskah Hindu seperti Candogya Upanisada.

“Pencurian itu disejajarkan dengan minum-minuman keras, pembunuhan kepada brahmana, menduduki tempat duduk guru. Kemudian dalam sumber lain disebutkan pula pencurian emas disetarakan dengan minum-minuman keras, disejajarkan dengan memperkosa gadis,” paparnya.

Setelah direnungkan, mencuri, minum-minuman keras, mabuk-mabukan merupakan bahaya laten dalam ilmu prilaku. Sehingga perilaku buruk yang lama-kelamaan tidak memperbaiki akan memberikan dampak yang besar.

Bahkan disebutkan jika pencurian merupakan upaya penipuan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sementara kadar kejahatan pencuri umumnya ditentukan berdasarkan besarnya nilai barang yang dicuri.

Para pencuri kelas rendahan akan mengambil barang-barang keperluan sehari-hari seperti tembikar, tempat duduk, perkakas kulit kerang, perabotan kayu, makanan siap saji, dan semacamnya.

Pencuri kelas menengah mencuri pakaian yang tidak berbahan sutera, binatang ternak selain sapi, logam selain emas, beras, gandum.

Sementara pencuri kelas atas mencuri emas, batu mulia, sutera, manusia (penculikan), sapi, gajah, kuda, benda-benda sakral, barang milik brahmana, dan barang-barang milik raja.

“Hukuman yang dijatuhkan bagi para pencuri juga ditentukan berdasarkan nilai barang yang dicuri. Pencuri kelas rendah yang mencuri karena rasa lapar atau kebutuhan yang mendesak umumnya mendapatkan permakluman dalam batas-batas tertentu,” sebutnya.

Seorang penggembala yang kekurangan makanan dapat mengambil dua batang tebu, dua buah melon atau mentimun, lima buah mangga atau delima, segenggam jagung atau beras, dan sebagainya dari lading milik orang lain.

Dalam Manawa Dharmasastra memuat cara preventif untuk mengatasi pencurian. Pada adhyaya VIII dinyatakan jika terdapat anak yang hidup sebatangkara karena ditinggal mati oleh kedua orangtuanya maka raja berkewajiban untuk melindungi haknya sampa anak tersebut berhasil menamatkan proses belajarnya di bawah bimbingan seorang guru.

“Andaikata anak tersebut tidak menjalani proses pendidikan maka kematangan usianyalah yang dijadikan sebagai patokan,” katanya.

Upaya yang dilakukan raja tersebut selain untuk mencegah harta yang menjadi hak anak yang yatim piatu dicuri oleh kerabat-kerabatnya yang serakah maupun orang lain, juga mencegah si anak menjadi pencuri.

Sebab dalam banyak kasus seseorang menjadi pencuri karena ketidakmampuan mencukupi kebutuhan hidupnya. Lama kelamaan kadar pencurian dapat meningkat seiring tingginya jam terbang pelaku pencurian.

Dalam Manusmrti raja diwajibkan pula memberikan perlindungan harta kepada lelaki atau perempuan yang tidak berketurunan.

“Selain demi melindungi hak kepemilikan harta, kewajiban raja tersebut secara lebih luas juga bertujuan untuk membiasakan lingkungan yang bebas dari kebiasaan mencuri,” sebutnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#pencurian #Rg Weda #Manawa Dharmasastra #hindu #mahapataka