Ketua PHDI Kecamatan Buleleng, Nyoman Suardika menjelaskan terdapat banyak sekali pustaka suci yang membahas masalah cara merawarat kehamilan, salah satunya adalah Lontar Tattwa Ngemban Wong Bobot.
Dalam lontar ini dijelaskan mengenai cara memelihara janin dalam kandungan yang meliputi berbagai perlakuan yang patut diperhatikan oleh keluarga dalam kehidupan sehari-hari. Ketika orang hamil sedang tidur nyenyak pantang untuk dibangunkan dan dilangkahi secara tiba-tiba.
“Perlakuan tersebut dilandasi dengan alasan mitologi bahwa pada saat orang tertidur ia sedang diberkati oleh para dewa yang memberinya tenaga hidup bagi si janin dalam kandungan dan leluhur yang akan menjelma sebagai penerus keturunan,” katanya.
Selanjutnya juga dijelaskan ketika orang hamil sedang makan pantang untuk dibayangi nasinya, dilangkahi, maupun pantang untuk diberikan kata-kata kasar, yang menyebabkan sakit tiada tara.
“Seperti keguguran, mati dalam kandungan, lahir muda, sakit-sakitan, bahkan akhirnya berpisah secara abadi, ini disebutkan dalam lontar,” katanya.
Baca Juga: Kronologi Kejdian Aneh yang Membuat Warga Pasuruan Tewas Tertabrak KA Tawang Alun
Dalam lontar ini ada beberapa hal yang diceritakan dalam merawat kehamilan seperti saat tidur. Larangan mengganggu ibu hamil saat tidur memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan serta kesehatan janin dan ibunya.
Larangan-larangan mengganggu orang hamil yang sedang tidur nyenyak khususnya memberikan pengaruh besar bagi perkembangan janin beserta ibunya.
Hal tersebut sebagai upaya dalam menjaga psikis ibu hamil dalam menekan akabita mendapatkan kelahiran yang tidak normal.
Menurut keyakinan umat hindu bahwa saat bayi dalam kandungan distanai oleh para dewa, maka saat tidur tidak boleh diganggu oleh siapapun, orang yang lagi tidur dijaga oleh para dewa dan berkumpul bersama untuk menjaga keselamatan orang tidur
Selain larangan menggangu ibu hamil pada saat tidur, juga diharapkan tidak membayangi nasi ibu hamil yang lagi makan.
Larangan menggangu ibu hamil dan memabyangi nasi saat makan serta melangkahinya saat tidur karena pada saat tidur dijiwai oleh Sang Hyang Suksma, Dewa-Dewa, dan kala mendiaminya, termasuk sang pitara mendiami untuk menumbuhkan untuk menumbuhkan kehidupan si cabang bayi.
Demikian juga Sang mretyu Jiwa, Sang Hyang Pramawisesa, beliau semua mendiaminya, saat orang hamil sedang makan.
Baca Juga: Dramatis! Kronologi Kecelakaan Hebat Libatkan Dua Truk dan Sepeda Motor: Polisi Ungkap Penyebabnya
Adapun akibatnya adalah Kneng sapa sira dening Sanghyang Suksma, dewa kala padaa nmah, mwah sang pirate sama pada duka, dewa kala mwah piratha, makarya hala, meh nglabwang, meh mati dibasang, meh kabebeng lkad ngudanan …..
Terjemahan ….engkau kena kutuk oleh sang Hyang Suksma, dewa dan kala sama-sama berubah wujud, dan sang pirate sama-sama berduka, dewa kala dan pirate, sama-sama menyebarkan penyakit, hingga mati, sampai mati diperut, hingga terhalang dan melahirkan muda….. (2a)
Mengenai akibat dari memberi kata-kata kasar pada saat ibu hamil makan adalah sebagai berikut ”tan sipi hila phalanya, hika ngawe gring maha bara kojarnya” yang berarti tak terhingga hinaan hasilnya, itu yang menyebabkan sakit yang tiada tara demikian disebutkan.
Dalam lontar tattwa ngemban wong bobot pada lampiran (11a dan 11b ) menyatakan masalah makanan bagi ibu hamil yang dapat memepengauhi janinnya jika makanan yang tidak diperbolehkan dilanggar atau dimakan oleh ibu yang sedang hamil.
Ibu yang sedang hamil tidak boleh makan makanan yang disebutkan dibawah ini: …..Yan salwiring papanganane, ne madan, cuntaka , tan wnang kapangan hantuk sang bling, ne mawasta cuntaka, pamalaku salahan, banten matlahtlah, glah anak sebel, banten nebus baya, banten meseh lawing, banten nabahuni, ba---/-- (11a) Banten Makala dengen, hika kabeh tan wenang, yen pingit sang dumadi, tan urung sengkala…. (11 b)
Terjemahannya : ….jika kepada semua jenis makanan, yang dimakan cuntaka, tidak boleh dimakan oleh orang yang lagi hamil, yang dimakan cuntaka, mapalaku salahan, banten matlah-tlahan, gelah anak sebel, banten nebus baya , banten meseh lawing , banten nabahuni, (11a) Banten Makala dengan, itu tidak diperkenankan, jika yang terlahir diam , dipastikan terpengaruh akan masalah tersebut…(11b) (dik)
Editor : I Putu Mardika