Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Digunakan Berkomunikasi di Keluarga, Bahasa Bali Diharapkan Tetap Eksis 

Putu Agus Adegrantika • Sabtu, 2 November 2024 | 17:45 WIB

 

 

Penyuluh Bahasa Bali tengah melakukan konservasi lontar. 
Penyuluh Bahasa Bali tengah melakukan konservasi lontar. 

 

BALIEXPRESS.ID - Bahasa Bali diharapkan tetap eksis dan berfungsi dengan baik dalam kehidupan masyarakat Pulau Dewata. 

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di tengah acara Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tahun 2024 beberapa waktu lalu.

Sekda Dewa Indra memberi gambaran tentang makin terkikisnya bahasa daerah. 

"Dari pengamatan kita, keberadaan bahasa daerah, khususnya dalam hal ini Bahasa Bali, semakin terkikis," paparnya.

Diterangkan banyak keluarga yang tidak lagi menggunakan Bahasa Bali dalam komunikasi di lingkungan keluarga. 

Menurutnya, situasi ini harus disikapi karena Bali adalah daerah yang bertumpu pada kekuatan budaya, dan bahasa menjadi salah satu instrumen penting di dalamnya. 

“Kalau bahasa, yang menjadi salah satu unsur penting dari budaya ini, semakin terkikis, maka kekuatan budaya akan semakin rapuh,” ucapnya lagi. 

Jika budaya semakin rapuh, Bali sebagai destinasi wisata dunia lambat laun dikhawatirkan akan ditinggalkan. 

“Selama ini orang mengenal Bali karena keunikan budayanya. Nah, kalau budayanya hilang, tidak ada bedanya dengan destinasi lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewa Indra mengungkapkan bahwa gejala menurunnya penggunaan bahasa daerah mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah. 

“Pemerintah pusat berupaya melakukan langkah-langkah untuk melindungi dan merevitalisasi bahasa ibu di seluruh daerah, termasuk Bali,” sebutnya. 

Sejalan dengan itu, Pemprov Bali juga menempuh langkah strategis dalam upaya pelestarian Bahasa Bali.

Upaya tersebut antara lain diimplementasikan dengan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.

Hal itu diturunkan dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Aksara, Bahasa, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 

“Regulasi tersebut telah kami aktualisasikan dengan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali setiap awal tahun dan program lain seperti penggunaan Aksara Bali pada papan nama kantor dan usaha,” urainya. ***

Editor : Putu Agus Adegrantika
#bahasa bali #Eksis