Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

7 Fakta Menarik tentang "Kutukan" Desa Adat Dukuh Penaban Bali: Strategi Sakti Tangkal Warga Jadi Maling

I Putu Suyatra • Senin, 11 November 2024 | 14:37 WIB
Desa Dukuh Penaban Bali
Desa Dukuh Penaban Bali

BALIEXPRESS.ID - Desa Adat Dukuh Penaban di Karangasem, Bali, memiliki cara unik untuk mencegah warganya dari tindakan pencurian.

Strategi ini telah dijadikan aturan adat atau pararem, yang dinilai ampuh menjaga keamanan desa dari kasus pencurian.

Faktanya, desa ini tergolong aman dari tindak pencurian, kecuali jika pelakunya datang dari luar desa. Apa sebenarnya rahasia di balik keberhasilan ini?

Dahulu, di era kerajaan, Desa Adat Dukuh Penaban dikenal rawan pencurian, bahkan pelakunya sering kali adalah warga setempat. Kondisi yang meresahkan ini melahirkan istilah “pulesine barangne ical” (hilangnya barang secara misterius).

Situasi ini mendorong masyarakat untuk membuat pararem, yang di dalamnya terdapat kutukan bagi pelaku pencurian.

Penduduk desa meyakini bahwa warga yang mencuri dan tidak mengakui perbuatannya akan terkena kutukan berdasarkan isi lontar pemastu, sebuah naskah kuno yang dipercaya memiliki kekuatan gaib.

"Bagi yang mencuri, hidupnya akan terkutuk. Sedangkan yang jujur akan diberkahi," ungkap Tokoh Adat Dukuh Penaban, Nengah Suarya, mengutip isi dari lontar tersebut.

Cara Kerja "Kutukan" Lontar Pemastu

Setiap kali terjadi pencurian, korban dapat melaporkannya kepada pecalang, aparat keamanan desa.

Jika pencurian tetap tak terungkap, laporan ini disampaikan ke desa adat, dan insiden tersebut diumumkan secara terbuka.

Pengumuman ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengakui perbuatannya sebelum lontar pemastu dikeluarkan.

Jika pelaku dengan berani mengaku sebelum ritual upasaksi (pengucapan sumpah) dilakukan, hukumannya mungkin hanya permintaan maaf atau mengembalikan barang yang dicuri.

Namun, jika tetap tak ada yang mengaku, desa akan melaksanakan upasaksi di pura desa atau pura banjar.

Prosesi ini diiringi oleh pejati atau upakara sesuai keadaan, dan semua warga diwajibkan hadir kecuali anak-anak.

Pada upacara tersebut, lontar pemastu dicelupkan ke dalam tirta, dan setiap warga wajib mengambil tirta itu.

Warga percaya, mereka yang tidak mengakui perbuatan akan hidup dalam kutukan, sedangkan warga yang tak bersalah akan diberkahi kesejahteraan.

Ancaman Kutukan Jadi Peringatan

Bendesa Nengah Suarya mengungkapkan, ancaman kutukan ini efektif menumbuhkan kepercayaan dan ketertiban warga.

Tiga tahun lalu, misalnya, terjadi kasus pencurian kayu bakar milik desa.

Walaupun kerugiannya kecil, kasus itu tetap ditindaklanjuti.

Namun, sebelum ritual upasaksi digelar, pelaku sudah mengakui perbuatannya karena takut terkena kutukan dari lontar pemastu. Akhirnya, pelaku hanya diminta meminta maaf secara terbuka.

Ritual upasaksi tak hanya sebagai sanksi gaib bagi pelaku, tetapi juga mencegah kecurigaan antarwarga.

Bila ada warga yang tidak hadir dalam prosesi, mereka bisa dianggap mencurigakan.

Meski begitu, hingga kini warga selalu hadir. Bagi yang sedang merantau, keluarga mereka bertanggung jawab membawa tirta ke luar desa.

Pendekatan Desa Adat Dukuh Penaban ini membuktikan bahwa nilai-nilai adat dan keyakinan spiritual masih kuat, menjaga keharmonisan dan keamanan desa di tengah perkembangan zaman.

Fakta-Fakta Menarik tentang "Kutukan" Desa Adat Dukuh Penaban

  1. Tradisi yang Berakar dari Zaman Kerajaan
    Desa Adat Dukuh Penaban sudah lama memiliki pararem atau aturan adat yang dipercaya mampu menjaga desa dari pencurian. Tradisi ini muncul dari keresahan masyarakat pada masa kerajaan ketika pencurian kerap terjadi dan pelakunya sering kali berasal dari desa itu sendiri.

  2. Kutukan Lontar Pemastu sebagai Penghalau Maling
    Kutukan dalam lontar pemastu dipercaya sakti oleh warga setempat. Isi dari lontar ini menegaskan bahwa siapa saja yang mencuri dan tak mengakui perbuatannya akan hidup dalam kutukan, sementara yang jujur akan mendapat berkah. Keyakinan ini kuat dipegang oleh masyarakat desa.

  3. Proses Upasaksi untuk Menegaskan Kesucian Niat Warga
    Dalam kasus pencurian, jika tak ada yang mengaku, Desa Adat Dukuh Penaban akan menggelar ritual upasaksi di pura dengan melibatkan seluruh warga dewasa. Pada prosesi ini, lontar pemastu dicelupkan ke dalam tirta, dan setiap warga harus mengambilnya. Mereka yang bersalah diyakini akan terkena kutukan, sementara yang tak bersalah akan hidup tenang dan sejahtera.

  4. Pengakuan Sukarela sebagai Peluang Ringan Hukuman
    Warga yang mengakui kesalahan sebelum prosesi upasaksi biasanya hanya diminta untuk meminta maaf atau mengembalikan barang yang dicuri. Strategi ini memotivasi warga untuk bertindak jujur demi menghindari kutukan.

  5. Efektif Menjaga Keamanan Desa
    Hukum adat ini terbukti efektif dalam menjaga keamanan desa. Selain menciptakan ketertiban, adanya ancaman kutukan juga membuat warga saling percaya. Bahkan kasus pencurian kayu bakar milik desa tiga tahun lalu berhasil terungkap sebelum upasaksi dilakukan, karena pelaku takut dengan kutukan tersebut.

  6. Tindak Lanjut bagi Warga yang Tidak Hadir
    Ritual upasaksi wajib dihadiri semua warga dewasa. Mereka yang absen bisa dicurigai terlibat. Namun, jika berhalangan, tirta tetap dibawakan oleh pecalang kepada keluarga yang absen atau yang sedang merantau.

  7. Menjaga Harmoni Antarwarga
    Kutukan ini tak hanya sebagai sanksi gaib, tetapi juga efektif mencegah kecurigaan antarwarga. Semua hadir dalam upasaksi, menciptakan rasa saling percaya dan harmonis, yang menjadi bagian dari strategi keamanan alami desa.

Pendekatan adat ini menunjukkan kekuatan nilai tradisi dan keyakinan spiritual yang mampu menjaga ketertiban serta keamanan Desa Adat Dukuh Penaban, bahkan di tengah era modern. *** 

Baca Juga: Ternyata Ini Sebutan dan Tugas Seorang Pemangku 
Editor : I Putu Suyatra
#bali #Dukuh penaban #karangasem #perarem #mencuri