Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Boleh Sembarangan, Ini Jenis Kayu yang Harus Minta Ijin Prajuru saat Ditebang di Tenganan Pegringsingan

I Putu Mardika • Senin, 18 November 2024 | 04:38 WIB

Areal hutan Desa Tenganan Pegringsingan
Areal hutan Desa Tenganan Pegringsingan
BALIEXPRESS.ID-Ada sejumlah jenis pohon kayu tumbuh dalam hutan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem Pegringsingan dilarang ditebang tanpa ijin.

Diantaranya pohon cempaka, nangka, tehep, durian, kemiri, pangi dan jaka.

Di antara kayu-kayu tersebut yang dibutuhkan untuk bahan bangunan adalah kayu cempaka, nangka dan tehep.

Ketiga jenis kayu itulah yang dipakai bangunan. Namun demikian, kayu tersebut yang paling dibutuhkan untuk bahan bangunan tempat suci (pura), balai pertemuan dan bangunan rumah.

Dikatakan Ketut Sudiastika, Jenis kayu yang dipingit atau dilarang ditebang tanpa izin adalah kayu-kayu tersebut di atas baik yang tumbuh di dalam hutan maupun di lahan tegalan.

Baca Juga: Jadi Sumber Bahan Material Bangunan, Ada Pohon yang Pantang ditebang Tanpa Ijin

Warga masyarakat yang mau menebang kayu untuk keperluan bahan bangunan walaupun kayu itu tumbuh pada lahan milik sendiri, tetap harus minta izin kepada prajuru desa adat

“Jika ada salah warga desa yang baru menikah dan akan merehab rumahnya, minta izin atau mohon dua pohon kayu nangka, maka pihak prajuru desa adat sebelum mengabulkan permohonannya, terlebih dahulu dilakukan survey lapangan bersama pemohon,” ungkapnya.

Pohon mana yang dimohon, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tidak boleh nantinya menebang pohon di luar yang sudah disepakati dan diizinkan oleh prajuru desa adat

Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang baru menikah disebut Tumapung.

Untuk kebutuhan merehab bangunan rumah, yang bersangkutan diizinkan untuk memohon kayu baik yang ada di hutan maupun di lahan tegalan miliknya.

Baca Juga: UPDATE! Pembunuhan Sadis: Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Ini Fakta Mengejutkannya

Mekanismenya adalah warga atau Tumapung itu menyampaikan permohonan kepada Keliang Desa Adat.

Selanjutnya Keliang Desa Adat menugaskan anggota prajuru lainnya yaitu dua orang dari Bahan Duluan dan dua orang dari Bahan Tebenan untuk melakukan survey lapangan bersama-sama dengan pemohon.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal Maut yang Membuat Seorang Remaja Perempuan Tewas: Tiga Teman Luka-luka

“Kayu yang dimohon jumlahnya sesuai dengan kebutuhan bahan bangunan. Jika sudah mendapat izin dari prajuru desa adat, barulah bisa dilakukan penebangan,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#Manggis #Desa Tenganan Pegringsingan #hutan #karangasem #kayu