Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Sembarangan, Perhatikan hal yang pantang dilakukan di areal Ulu rumah

I Putu Mardika • Selasa, 3 Desember 2024 | 05:18 WIB

Rumah Adat di Bali yang senantiasa dibangun memperhatikan ulu teben
Rumah Adat di Bali yang senantiasa dibangun memperhatikan ulu teben
BALIEXPRESS.ID-Umat Hindu di Bali senantiasa memperhatikan kesakralan yang mengacu pada konsep ulu teben.

Setiap bangunan juga memiliki area privatnya masing-masing, seperti tempat suci dari masyarakat Bali yang diposisikan di daerah Utara-Timur (Kaja-Kangin) yang mencerminkan bahwa wilayah ini menjadi wilayah yang utama dan sakral.

Dikatakan Ketua PHDI Kecamatan Buleleng, Nyoman Suardika, areal ulu  tidak boleh diperuntukkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang tidak sakral.

Pada wilayah ini memang diperuntukkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan ritual keagamaan.

Semua struktur bangunan tersebut dibangun dengan mengedepankan aspek-aspek keindahan, serta menjadikan manusia yang tinggal pada satu wilayah tersebut menjadi tenang, sejuk, dan damai.

Serta dapat memfungsikan masing-masing bangunan yang telah ditata tersebut berdasarkan aktivitas yang juga berbeda-beda.

misalnya yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas keagamaan, maka akan memfungsikan bangunan-bangunan yang terletak di hulu atau Timur.

Baca Juga: Makna Ulu Teben dalam Tata Ruang di Bali Hulu Jadi Tempat Sakral, Urusan Posisi Tidur Menjadi Perhatian

Sedangkan ketika melaksanakan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan kemanusiaan, maka akan memfungsikan bangunan-bangunan yang terletak di wilayah madya atau tengah,

“Apabila hendak melaksanakan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan, berternak, dan lain sebagainya maka masyarakat Bali akan memfungsikan wilayah teben atau teba (kebun) yang berada pada bagian belakang,” katanya.

Apabila lahan pekarangan yang cukup, maka konsep Sanga Mandala ini akan digunakan dengan mengikuti Dewata Nawa Sańga atau sembilan penjuru arah mata angin yakni dengan struktur bangunan yang lengkap serta terukur sesuai dengan teks Lontar Asta Kosala-Kosali.

Namun, apabila wilayah atau pekarangan rumah yang sempit serta tidak memungkinkan untuk menerapkan konsep Sanga Mandala, maka akan diserhanakan menjadi bangunan yang bertingkat serta diringkas menjadi Tri Mandala secara vertikal.

Bangunan yang menempati bagian paling atas adalah tempat suci atau palinggih (merajan) dan tidak diperkenankan untuk membangun bangunan yang lain di atas tempat suci (merajan) tersebut.

Baca Juga: Disebut Tirta Siwa, Ini Makna Tirta Pengentas dalam Upacara Kematian di Bali: Digunakan saat Ngaben atau Penguburan

Tempat suci secara tata ruang dalam pekarangan yang sempit diletakkan sama dalam wilayah utamaning mandala atau ruang yang sakral dan diletakkan pada posisi Utara-Timur (Kaja-Kangin)

Selanjutnya bangunan yang difungsikan sebagai tempat bekerja serta ruang lainnya seperti ruang tamu, ruang keluarga, ruang tidur, ruang makan diletakkan pada bagian madya mandala, dan ruang keluarga di sini difungsikan sebagai natah atau halaman tengah dari desain rumah.

Sedangkan untuk ruang tidur juga tidak diperkenankan berada persis di bawah dari tempat suci (merajan) yang ada di lantai atas.

Karena yang berada di bagian bawah dari merajan harus ruang kosong atau ruang tersebut dapat difungsikan sebagai garasi dari kendaraan.

“Karena garis vertikal antara merajan (tempat suci) harus bertemu dengan tanah/ lantai. Sehingga bagian yang ada di bawah merajan tidak diperkenankan digunakan untuk aktivitas sehari-hari oleh masyarakat Bali,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#bali #kangin #hindu #Timur #ulu teben #rumah