Kegiatan retreat bagi kepala daerah tersebut rencananya akan diselenggarakan mulai Jumat, 21 Februari 2025, dan berlangsung selama satu minggu di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi pembatalan keikutsertaan kepala daerah dari PDIP dalam retreat dikeluarkan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Megawati juga menginstruksikan agar kepala daerah dari PDIP yang telah dalam perjalanan menuju lokasi segera menghentikan perjalanan dan menunggu petunjuk selanjutnya.
Kondisi inipun bak buah simalakama bagi para kepala daerah. Tidak terkecuali dari Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.Og dan wakilnya Gede Supriatna, SH.
Pasangan yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut sumber yang enggan dikorankan, Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang diusung PDIP ini Sudah berada di Jogja.
“Saat ini Kepala Daerah dari Bali masih di Jogja, termasuk pak Bupati-Wabup Buleleng dibawah koordinir Pak Gubernur Bali. Kecuali Kepala Daerah Karangasem,” kata sumber yang minta namanya tak disebut pada Jumat (21/2) malam.
Meski demikian, sumber tersebut belum berani memastikan apakah Bupati/Wakil Bupati Buleleng akan berangkat mengikuti retreat atau tidak. “Kami belum berani memastikan (hadir atau tidak ke acara retreat di Magelang, Red),” siungkatnya melalui pesan WA.
Terpisah, Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja, Dr. Nyoman Gede Remaja angkat bicara terkait polemik instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri terhadap kepala daerah dari PDIP untuk tak ikut retreat di Magelang.
Menurutnya jika pemimpin daerah tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, ada potensi berdampak negatif terhadap sistem pemerintahan, dengan sistem presidensial.
Nyoman Gede Remaja yang merupakan dosen hukum pemerintahan ini menyebut keputusan itu juga bisa berdampak negatif terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
“Kasus sekjen PDIP harusnya murni diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum. Jika ada dugaan terjadinya kriminalisasi dalam kasus tersebut, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, tidak bisa dicampuradukan dengan kepentingan politik,” singkatnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika