Rambut Suci Bhatara di Pura Luhur Besi Kalung: Pantangan Keras Memotong Pohon, Bagaimana Jika Melanggar?
I Putu Suyatra• Selasa, 29 April 2025 | 02:42 WIB
Pura Luhur Besi Kalung
BALIEXPRESS.ID - Ada kepercayaan unik yang dipegang teguh masyarakat Hindu Bali di sekitar Pura Luhur Besi Kalung, lereng selatan Gunung Batukaru, Tabanan.
Pepohonan rimbun yang tumbuh di sekitar pelinggih agung (bangunan suci utama) pura ini diyakini bukan sekadar tumbuhan biasa, melainkan representasi rambut suci dari Ida Bhatara (Tuhan) yang berstana di sana.
Keyakinan ini melahirkan sebuah pantangan yang tak boleh dilanggar: haram hukumnya memangkas, memotong, apalagi mencabut pepohonan tersebut, terutama yang berada di dekat pelinggih agung.
"Secara niskala (alam gaib), pepohonan tersebut dipercaya merupakan rambut Ida Betara," ungkap I Made Subagia, Tokoh Pura Luhur Besi Kalung, membuka tabir misteri di balik lebatnya pepohonan di sekitar pura.
Lantas, bagaimana dengan pembersihan area suci tersebut? Subagia menjelaskan bahwa pembersihan di sekitar pelinggih agung bukanlah pekerjaan sembarangan.
Ritual khusus harus mengawali proses pembersihan yang hanya dilakukan menjelang pujawali (upacara piodalan).
Bahkan, tidak semua orang diperkenankan melakukannya. Hanya Jero Mangku (pemimpin upacara) dan orang-orang tertentu yang memiliki izin naik ke pelataran pelinggih agung yang berwenang melakukan mereresik (pembersihan).
"Biasanya dilakukan pada Minggu, setelah Hari Raya Saraswati menjelang pujawali Pura Luhur Besi Kalung saat setiap Hari Pagerwesi, tepatnya pada Buda Kliwon Sinta," jelas Subagia lebih lanjut.
Keunikan pantangan ini tidak berhenti sampai di situ. Dahan-dahan pohon yang dipangkas pun tidak boleh dibuang begitu saja.
Sebuah dresta (tradisi) mengharuskan agar sisa pangkasan tersebut ditanam kembali di Pura Bangbang.
Praktik inilah yang secara alami menciptakan lingkungan di sekitar Pura Luhur Besi Kalung menyerupai hutan yang lebat dan asri.
Pura Luhur Besi Kalung sendiri diempon (dikelola) oleh Desa Adat Babahan yang terdiri dari tiga banjar adat (Babahan Tengah, Babahan Kawan, dan Babahan Kanginan), ditambah Desa Adat Utu dan Desa Adat Bolangan.
Keberadaan pantangan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari awig-awig (aturan adat) yang dijunjung tinggi oleh masyarakat pengempon pura.
Lantas, apa yang terjadi jika pantangan ini dilanggar?
Meskipun Subagia tidak menjelaskan secara gamblang konsekuensi sekala (nyata) dari pelanggaran tersebut, implikasi niskala sebagai "merusak rambut suci Bhatara" tentu menjadi peringatan yang sangat serius bagi masyarakat setempat.
Kepercayaan ini menjadi penjaga alami bagi kelestarian lingkungan di sekitar pura, menciptakan harmoni antara alam dan spiritualitas.
Kisah tentang "rambut suci Bhatara" ini menambah deretan misteri dan keunikan Pura Luhur Besi Kalung.