BALIEXPRESS.ID – Proses pengajuan proposal tanda daftar pura di wilayah Kabupaten Gianyar saat ini gencar dilakukan. Prosesnya didampingi oleh Penyuluh Agama Hindu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, hingga keluarnya tanda daftar pura tersebut dari Dirjen Bimas Hindu, Kementerian Agama RI.
Penyuluh Agama Hindu, Kemenag Gianyar, Ni Wayan Ekayanti, menjelaskan tanda daftar tersebut dalam rangka menjaga kelestarian dan keberlanjutan fungsi pura sebagai rumah ibadah umat Hindu.
“Oleh sebab itu, Kementerian Agama melalui regulasi yang berlaku terus mendorong pentingnya pendaftaran dan pendataan pura di seluruh Indonesia melalui program Tanda Daftar Pura (TDP),” terangnya.
Baca Juga: Gong Kebyar Wanita Badung Tampil Memukau di PKB Ke-47, Anggun dan Sarat Makna Budaya
Tanda Daftar Pura merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti bahwa sebuah pura telah terdata secara administratif. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan pura, serta memastikan bahwa setiap pura mendapatkan perhatian dalam aspek pembinaan keagamaan, bantuan sarana-prasarana, hingga pemeliharaan budaya dan tradisi.
“Dengan adanya Tanda Daftar Pura, kita dapat memiliki data yang akurat dan menyeluruh mengenai jumlah serta kondisi pura yang tersebar di berbagai daerah. Ini sangat penting dalam menyusun kebijakan pembinaan dan alokasi lainnya,” papar Eka.
Selain itu, TDP juga memiliki manfaat strategis dalam hal pembangunan keagamaan dan sosial masyarakat Hindu. Di antaranya sebagai dasar pemberian bantuan pemerintah, baik fisik seperti bangunan maupun non-fisik seperti pelatihan pemangku dan pembinaan umat.
Menjaga kemurnian fungsi pura, agar tetap menjadi tempat suci yang difungsikan sesuai dengan tradisi dan ajaran Hindu Dharma. Serta meningkatkan tata kelola rumah ibadah secara profesional dan tertib administrasi.
Melalui program ini, pemerintah berharap pengelolaan pura tidak hanya bersifat tradisional, tetapi juga adaptif dengan tata kelola modern yang mendukung keberlangsungan budaya Bali dan warisan leluhur Hindu. Dengan legalitas yang kuat, diharapkan keberadaan pura-pura di Indonesia dapat terus terjaga sebagai pusat spiritual, budaya, dan penguatan nilai-nilai kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa. *
Editor : Putu Agus Adegrantika