Susunan pemerintahannya terdiri dari Penghulu Desa atau Dulun Desa, yaitu Jero Kubayan, Jero Bahu, Jero Singgukan, Jero Penakehan, Jero Pengelanan, dan empat orang Keliang Desa (Penyarikan).
sistem Ulu-Apad selain dari Dulun Desa, ada juga Luanan, Bahan Roras, Tambalapu Roras, Pengeluduan. Krama Luanan jumlahnya lima orang.
Luanan bertugas sebagai penasihat. Bahan 12 (roras) yang terdiri dari Bahan Duluan yang diisi oleh 6 pasang suami istri yang bertugas sebagai Prajuru desa dan Bahan Tebenan yang diisi oleh 6 pasang suami istri yang bertugas membantu Bahan Duluan dan mengawasi Tambalapu.
Tambalapu 12 (roras) yang terdiri dari Tambalapu Duluan yang diisi oleh 6 pasang suami istri yang bertugas melaksanakan perintah Bahan Duluan dan Keliang Nemnem dan Tambalapu Tebenan yang seharusnya diisi oleh 6 pasang suami istri.
Tokoh Adat Tenganan Pegringsingan Putu Suarjana menjelaskan mekanisme dalam kepemimpinan sistem ulu apad memang terbilang ketat. Karena jika harus naik jabatan ataupun pensiun harus sesuai dengan awig-awig yang berlaku.
Orang yang menjabat dalam sistem pemerintahan adat ulu apad baru akan selesai menjabat atau laad saat anaknya menikah, melakukan poligami, bercerai, salah satu dari pasangannya (suami atau istri) mengalami kecacatan fisik atau meninggal dunia.
Baca Juga: 312.347 Warga Bali Rekam dan Cetak KTP-el Sepanjang 2025
Pertimbangannya, jika kondisi itu terjadi maka kemampuan fisik dan mental, serta produktivitas yang bersangkutan untuk ngayah menjalankan adat dianggap sudah menurun. Sehingga harus digantikan oleh pewarisnya.
Kepemimpinan ulu upad merupakan suatu hal yang menyangkut meningkat atau naiknya jabatan seseorang dalam ulu apad yang sekaligus berarti berpindah atau bergesernya kedudukan anggota tersebut. Hal ini menyangkut cara seseorang anggota dapat menduduki jabatannya yang lebih tinggi.
Contohnya, dari pengladuhan naik bergeser meningkat menjadi jabatan tambalapu tebenan dan begitu seterusnya hingga nanti sampai pada posisi pemimpin. Ulu Apad Tenganan Pegringsingan memiliki kelengkapan pejabat-pejabat yang mendukung struktur tersebut.
“Seperti lima orang Luanan, enam orang Bahan Duluan, enam orang Bahan Tebenan, enam orang Tambalapu Duluan, enam orang Tambalapu Tebenan, serta pengeladuhan,” ungkapnya.
Baca Juga: Risiko Tinggi, 320 Set APD Disalurkan untuk Pekerja Konstruksi di Gianyar
Pergeseran kedudukan dalam sistem ulu apad di desa Adat Tenganan Pegringsingan di mulai ketika seseorang memasuki tahapan pernikahan. Apabila ada seorang anak yang menikah, maka akan menyebabkan orang tuanya yang masih aktif dalam sistem ulu apad harus turun dari jabatannya, apapun jenis jabatan orang tuanya, ia harus meninggalkan kedudukannya.
Pergeseran kedudukan krama Desa Adat Tenganan jangka waktunya tidak terbatas. Terkadang kala mencapai satu tahun, tiga tahun atau bahkan dalam jangka waktu yang cukup lama tidak ada pergeseran.
“Jabatan dalam sistem ulu apad dipegang pada kurun waktu yang tidak terbatas, karena pergeseran ke atas atau peningkatan posisi baru dapat terjadi apabila terdapat anggota krama adat yang kedudukannya kosong karena adanya anggota yang pensiun” imbuhnya.
Ia menambahkan hal ini dapat dimaknai bahwa ada upaya untuk menciptakan keteraturan di dalam ajang pemilihan pemimpin. Sebab, semua warga desa berkesempatan menempati posisi tertinggi, dan ada kontrol kekuasaan dalam masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan. Misalnya saat terjadi pergeseran kedudukan dari orang tua yang anaknya baru saja menikah.
Maka tidak secara langsung anaknya bisa aktif dalam ulu apad. Mereka masih harus menunggu sasih ketiga atau sasih kelima yang merupakan waktu yang telah ditetapkan untuk suatu pergeseran jabatan.
“Saat pergeseran terjadi seorang anak tidak akan langsung menempati poisisi orang tuanya, melainkan akan memulai kariernya pada tingkatan yang paling bawah, yaitu pengladuhan,” sebutnya.
Baca Juga: Belum Ada Kasus Super Flu di Bali, Dinkes Imbau Warga Perkuat Imunitas dan Terapkan PHBS
Pemimpin ulu apad merancang sebuah sistem agar sistem ulu apad dapat terus bertahan. Upaya pewarisan kepemimpinan pun dilakukan sejak dini. Anak dari krama desa diwajibkan mengikuti kelompok muda-mudi adat, yaitu sekaa teruna (kelompok pemuda) dan sekaa daha (kelompok pemudi).
Kelian Adat Tenganan Pegringsingan Putu Suarjana menjelaskan sebelum mereka resmi menjadi Sekehe Teruna dan Daha mereka terlebih dahulu harus mengikuti materuna nyoman dan medaha.
Pola kaderisasi yang disebut dengan istilah Metruna Nyoman dan daha, merupakan syarat wajib sebelum seseorang resmi menjadi sekehe teruna dan daha. Proses ini dilakukan melalui asrama adat selama satu tahun penuh.
“Seluruh warga desa adat berperan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karena mulai dari meteruna nyoman dan medaha inilah bakal pemuda-pemudi desa diperkenalkan dengan sistem ulu apad dan dilakukan simulasinya untuk menambah pemahaman mereka,” katanya.
Waktu pelaksanaan untuk meteruna nyoman dan medaha ini juga tidak menentu, bisa saja lima atau sepuluh tahun sekali tergantung kesiapan pemuda-pemudi desa. Tujuan utama dari meteruna nyoman dan medaha ini adalah memperkenalkan sistem adat ulu apad sedini mungkin kepada generasi muda Tenganan.
Setelah menjalani asrama adat selama satu tahun, selanjutnya akan dilaksanakan upacara penyucian. Upacara ini memiliki makna bahwa anak-anak sudah siap untuk melaksanakan kewajibannya di adat.
“Tradisi ini diharapkan dapat menguatkan keyakinan anak mudanya terkait tradisi sehingga bisa ajeg untuk menjalankan adat,” ungkapnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika