Uniknya Tradisi Megibung di Desa Pumahan, Sukasada Krama Cuntaka tak Boleh Ikut, Dilaksanakan saat Pujawali

I Putu Mardika • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 06:03 WIB
Krama lanang saat megibung di areal jeroan Pura Desa Adat Pumahan, Kecamatan Sukasada beberapa waktu lalu (I Putu Mardika/Bali Express)
Krama lanang saat megibung di areal jeroan Pura Desa Adat Pumahan, Kecamatan Sukasada beberapa waktu lalu (I Putu Mardika/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID-Tradisi Megibung tidak hanya dilaksanakan di desa desa Kabupaten Karangasem. Namun, tradisi ini juga bisa ditemukan di Desa Adat Pumahan, Kecamatan Sukasada yang dilaksanakan bertepatan pada hari Tumpek Landep. Tradisi megibung ini diikuti oleh krama lanang dan para jro Mangku serangkaian pujawali di Pura Desa.

Bendesa Adat Pumahan Made Rida menjelaskan, tidak ada catatan tertulis sejak kapan tradisi megibung itu dilaksanakan. Namun, seingatnya tradisi ini sudah turun temurun dilaksanakan hingga kini saat pujawali di desa.

Ia menambahkan, tradisi ini sejatinya tidak hanya dilakansakan di Pura Desa saja. Tetapi juga apabila ada pujawali di pura kahyangan desa yang ada di Pumahan. Baik di Pura Dalem, Pura Puseh, Pura Desa maupun di Pura Dasar.

“Kegiatan megibung ini memang terkait piodalan ini menjadi dresta dan sudah berjalan sejak dahulu. Konon ini sebagai pemuput acara,” jelasnya

Baca Juga: Ketua Pansus TRAP Pastikan Kinerja Tetap Berjalan Meski Fraksi Golkar Tarik Anggota

Umumnya, seluruh krama desa di Pumahan ngayah dari hari Jumat. Mereka ngayah mebat membuat bumbu untuk persiapan esok harinya pada Tumpek Landep. Kemudian pada puncak pujawali, krama lanang yang jumlahnya ratusan ini ngayah dari jam 05.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita pagi mebat di pewaregan Pura Desa dengan aneka menu tradisonal.

Seperti aneka Lawar baik lawar merah maupun lawar putih, Komoh, Jukut Nangka, Jejeruk maupun olahan lainnya. Setelah semua makanan usai dimasak, barulah dilanjutkan dengan tradisi megibung.

Setelah mebat, lanjut nunas (makan). Khusus Jero Mangku dan priajuru adat diarahkan megibung di areal jeroan pura Desa.  Sedangkan untuk krama lanang megibungnya di areal jaba tengah. Menariknya, ratusan krama lanang ini megibung hanya menggunakan pakaian adat tanpa menggunakan baju. Mereka hanya menggunakan kamben dan udeng.

Kemudian ratusan krama lanang dipanggil untuk dipersilahkan duduk bersila di jaba tengah di atas kelangsah (anyaman daun kelapa). Mereka duduk berjajar dalam satu barisan yang sama. Selanjutnya krama yang berstatus saya membawa anyaman daun kelapa berbentuk segi empat.

Anyaman itu dijadikan tempat untuk menaruh makanan. Seperti nasi, lawar, komoh, jejeruk, seluruh krama mendapat bagian yang sama. Sepiring nasi diperuntukkan bagi empat orang krama lanang.

Senyum sumringah dan sorak sorai langsung pecah begitu aba-aba untuk menyantap makanan dimulai. Mereka begitu lahap

“Sebenarnya makna di balik megibung supaya kita selaku krama desa mengedepankan kebersamaan. Jadi semuanya mendapat hak yang sama. Selain itu supaya lebih tertib saja saat nunas di pura,” ujar Rida.

Rida menuturkan, bukan hanya kramlanang saja yang mengikuti megibung. Anggota sekaa teruna juga mendapat hak yang sama. Mereka juga sama-sama menikmati makanan di jaba tengah pura, bersama dengan krama lanang

Meski bisa diikuti oleh seluruh krama lanang, namun ada syarat tertentu bagi yang hendak ikut megibung. Dimana, mereka yang kondisi cuntaka (sebel) dilarang untuk bergabung ngayah dan megibung di acara ini.

Baca Juga: Institut Mpu Kuturan Sukses Jadi Tuan Rumah iTELL Conference 2026 Dorong Kolaborasi Global Pembelajaran Bahasa

Dikatakan Bendesa Pumahan, Made Rida semua krama yang statusnya sudah medesa mendapat giliran pertama dalam megibung. Sedangkan, sekeha truni mendapat giliran belakangan untuk nunas.

Sedangkan untuk krama yang tinggal di luar desa adat atau merantau tidak diwajibkan hadir untuk ngayah maupun megibung. Hanya saja, bagi yang memiliki waktu bisa hadir dan ngayah di Pura Desa.

Selain itu dirinya juga tidak menampik, jika ada krama yang dalam keadaan cuntaka seperti sebel akibat keluarga yang meninggal dalam kurun waktu tertentu, maka belum diijinkan untuk terlibat dalam acara ini.

“Nah kalau cuntaka atau sebel itu dilarang. Misalnya ada keluarganya yang belum 11 hari dikubur, atau yang baru empat hari meninggal, maka belum bisa bergabung untuk megibung. Yang lain syaratnya tidak ada. Sepanjang kondisinya sehat bisa bergabung,” sebutnya.

Ia menambahkan, secara maknawi megibung ini sebagai wujud syukur atas keberlimpahan berkah yang diberikan. Selain itu seluruh krama diajak bergembira dalam menuntaskan upacara pujawali di pura.

“Kami berharap tradisi ini terus dilestarikan sebagai warisan leluhur yang sangat adiluhung. Sehingga generasi muda terus melestarikan dan mewarisinya kepada generasi berikutnya,” pungkasnya. (dik)

 

Editor : I Putu Mardika
Tradisi Megibung Desa Adat Pumahan pura desa sukasada