Suara Kulkul Bulus menjadi Penanda Bahaya, Krama Bawa alat Keamanan sebagai Pertahanan Diri

I Putu Mardika • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 18:35 WIB
Suara Kulkul menjadi sarana komunikasi yang penting bagi masyarakat desa adat di Bali
Suara Kulkul menjadi sarana komunikasi yang penting bagi masyarakat desa adat di Bali

BALIEXPRESS.ID-Suara kulkul yang menggema dari bale banjar maupun pura selama ini dikenal sebagai penanda berkumpulnya masyarakat. Namun di balik Suara Kulkul  tersebut, tersimpan makna yang jauh lebih mendalam.

Jika ditelisik melalui kacamata hukum adat Bali, suara kulkul bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol kewenangan yang mengandung konsekuensi hukum bagi masyarakat adat. Setiap ketukan suara kulkul memiliki makna tertentu yang dipahami bersama dan mampu melahirkan hak, kewajiban, hingga tanggung jawab sosial bagi krama desa.

Akademisi Hukum Adat IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H., menjelaskan bahwa kulkul merupakan salah satu pranata adat yang telah hidup sejak lama dalam sistem masyarakat Bali.

Keberadaannya telah berkembang menjadi sarana yang mengatur kehidupan masyarakat melalui norma-norma adat yang diwariskan secara turun-temurun.

"Kulkul merupakan instrumen musik golongan idiophone yang sumber bunyinya berasal dari getaran badan kulkul itu sendiri. Namun dalam masyarakat Bali, kulkul tidak berhenti sebagai alat musik. Ia berkembang menjadi media komunikasi resmi yang memiliki legitimasi adat dan menjadi representasi kewenangan desa adat," jelas Gede Yoga Satriya Wibawa.

Baca Juga: Kasasi Kandas, Budiman Tiang Terancam Jadi Buronan! Kejari Denpasar Siapkan Status DPO

Menurutnya, secara umum kulkul di Bali terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kulkul sakral, kulkul kubu, dan kulkul banjar. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda sesuai konteks sosial maupun keagamaan.

Kulkul sakral ditempatkan di pura dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upacara keagamaan. Kehadirannya bahkan termasuk dalam konsep Panca Gita, yakni lima suara suci yang wajib hadir dalam pelaksanaan upacara Hindu di Bali. Lima unsur tersebut meliputi suara kulkul, suara genta pendeta, kidung suci, sunari, dan gamelan.

"Pada saat odalan berlangsung, suara kulkul menjadi penanda bahwa upacara sedang dilaksanakan. Bunyinya yang bertempo pelan bukan hanya berfungsi memberi informasi kepada masyarakat, tetapi juga membangun suasana sakral dan khusyuk dalam persembahyangan," katanya.

Sementara itu, kulkul kubu umumnya digunakan para petani di area persawahan untuk mengusir hama. Meski memiliki fungsi praktis, kulkul ini juga melahirkan ungkapan filosofis dalam masyarakat Bali.

“Kita sering mengenal istilah 'pang sing cara munyin kulkul kubu' mengajarkan agar seseorang tidak berbicara sembarangan atau terlalu banyak bicara tanpa makna, sebagaimana bunyi kulkul kubu yang riuh namun sering kali tidak dihiraukan,” paparnya.

Adapun kulkul banjar menjadi jenis kulkul yang memiliki dimensi hukum adat paling kuat. Kulkul ini digantung di bale banjar dan berfungsi sebagai media komunikasi resmi untuk menggerakkan masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial.

Menurut Gede Yoga, dalam kacamata hukum adat Bali, bunyi kulkul banjar bukan hanya sebuah pemberitahuan, melainkan simbol lahirnya kewajiban adat.

"Di dalam hukum adat Bali, suara kulkul merupakan representasi kewenangan desa adat. Ketika kulkul dibunyikan oleh pihak yang berwenang, bunyi tersebut menjadi media penyampaian keputusan, pemberitahuan maupun perintah yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum bagi krama desa," ujarnya.

Ia menjelaskan, makna setiap bunyi kulkul telah hidup melalui kebiasaan masyarakat dan kemudian dilembagakan dalam awig-awig maupun pararem. Karena itu, setiap desa adat dapat memiliki pola tabuhan yang berbeda, meskipun substansi pesannya relatif sama.

Misalnya, tabuhan kulkul paruman menjadi panggilan resmi agar seluruh krama menghadiri rapat desa atau banjar. Tabuhan untuk warga yang memiliki hajatan dibunyikan dengan pola tertentu, dimulai secara perlahan kemudian meningkat ke tempo sedang.

Mendengar pola tersebut, warga akan berdatangan untuk bergotong royong membantu persiapan upacara atau kegiatan keluarga, termasuk membawa peralatan untuk membuat lawar.

Begitu pula ketika kulkul dibunyikan sebagai penanda ada krama desa yang meninggal. Pola pukulannya lebih pelan dengan hitungan tertentu yang langsung dipahami masyarakat sebagai ajakan untuk hadir membantu keluarga yang berduka, mulai dari mempersiapkan sarana upacara hingga pembuatan bade atau wadah jenazah.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Polda Bali Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Kejaksaan

Menurut Gede Yoga, seluruh mekanisme tersebut menunjukkan bahwa hukum adat Bali bekerja melalui simbol-simbol yang dipahami bersama oleh masyarakat.

"Konsekuensi hukumnya bukan terletak pada bunyi kulkul itu sendiri, tetapi pada kewajiban adat yang muncul setelah bunyi tersebut diperdengarkan. Karena itu, seseorang yang sengaja mengabaikan panggilan kulkul tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dikenai sanksi sesuai awig-awig desa adat," tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu bentuk tabuhan yang paling dikenal masyarakat adalah kulkul bulus, yaitu pola tabuhan cepat dan keras yang menandakan adanya keadaan darurat atau marabahaya, seperti kebakaran, banjir, perampokan, maupun ancaman terhadap keamanan masyarakat.

Suara kulkul bulus menjadi alat paling ampuh dalam menggerakkan masyarakat untuk memberikan pertolongan secepat mungkin. Namun dalam perjalanan sejarah, tidak dapat dipungkiri bahwa bunyi kulkul bulus juga pernah dimanfaatkan untuk mengumpulkan massa dalam konflik antarkelompok atau antarbanjar.

Menurut Gede Yoga, fenomena tersebut harus dipahami secara proporsional. Yang menjadi persoalan hukum bukanlah suara kulkulnya, melainkan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan tujuan penggunaannya.

"Pengumpulan warga karna situasi “baya” , biasanya akan diikuti dengan membawa alat keamanan, bisa pentongan, bilah bambu, balok, dan benda lainnya yang sekiranya bisa digunakan untuk mempertahankan diri dari ancaman," jelasnya.

Baca Juga: Pilkel Serentak Badung, Desa Sobangan Kemungkinan Muncul Kotak Kosong

Sedangkan jika dilihat dari hukum positif, negara sebut Gede Yoga tidak mengatur bagaimana pola tabuhan kulkul harus dibunyikan, tetapi mengakui eksistensinya sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat adat.

"Dalam hukum positif, suara kulkul dipandang sebagai media komunikasi tradisional yang lahir dari hak masyarakat hukum adat. Negara menghormati keberadaan sistem komunikasi tersebut sebagai bagian dari kebudayaan yang masih hidup di tengah masyarakat." Imbuhnya.

Namun, hukum positif hanya menilai berdasarkan tindakan orang yang menggunakan kulkul sebagai alat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. “Fokus hukum pidana berada pada unsur kesengajaan, akibat yang ditimbulkan, serta perbuatan pelakunya." tutupnya. (dik)

 

Editor : I Putu Mardika
Suara Kulkul bali bahaya kulkul kulkul bulus