Atlas Beach Fest merupakan Beach club baru di Bali yang telah dibuka di kawasan Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung. Beach club ini semula bernama Holywings dengan pemilik sahamnya Hotman Paris dan Nikita Mirzani.
Jajaran DPRD Bali dan Pejabat Pemprov Bali geruduk pusat hiburan yang disebut terbesar di dunia itu, lantaran perizinan belum lengkap.
Sidak dilakukan oleh pimpinan beserta anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, hadir juga Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Anak Agung Sutha Diana, Kadis Pariwisata Bali Cok Bagus Pemayun, Sekretaris DPRD Bali Gde Suralaga, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Made Teja, serta Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Darmadi.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama menyampaikan, pertemuan dilakukan tertutup bukan berarti ada yang ditutup-tutupi. " Tidak ada rahasia, pengajuan IMB mereka di Kabupaten Badung sudah keluar," jelasnya.
Disebutkan terdapat dua kewenangan antara kabupaten dan provinsi terkait izin. "Khusus untuk provinsi, masalah apa-apa yang perlu dilengkapi sudah berproses," imbuhnya.
Sementara anggota Komisi I, I Made Supartha, memaparkan setidaknya ada 26 perizinan menjadi kewenangan pemprov, dan sisanya ada di kabupaten. "Setelah ada komunikasi, perizinan sudah berproses. Karena sistem perizinan ini online. Setelah cek sudah berproses, 26 izin ternyata ada di provinsi, apa yang menjadi persyaratan regulasi dalam sistem verifikasi," tegas dia.
Disebutkan juga Atlas Beach Fest hanya baru melengkapi izin NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Dengan sidak tersebut, telah disepakati mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi semua izin operasional yang ditentukan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, pihaknya memberikan kebijakan kepada investor, terutama Atlas Beach Fest lantaran telah ada itikad baik telah memroses izinnya.
"Sementara tidak ditutup, pertama secara etika ada itikad baik dari investor sudah ada izin, meski tengah diproses. Kalau tidak urus izin kami minta tutup, sikat. Kalau masih proses kami bijaksanai," tandasnya.
Sedangkan Humas Atlas Beach Fest, Tommy, menyampaikan pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. " Sudah banyak terverifikasi, hanya ada yang persyaratannya jangka waktu satu tahun baru memenuhi persyaratan," terang dia.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menjelaskan di Pemprov telah jelas ada rujukannya, jadi mesti taat dengan aturan yang ada. Terutama tentang pembangunan serta beroperasinya usaha pariwisata di Bali.
"Kalau dari Pemprov sudah jelas merujuk pada ketentuan peraturan yang ada. Saya kira sudah sangat jelas ketentuan tentang pembangunan serta beroperasinya usaha pariwisata di Bali," jelasnya saat dikonfirmasi.
Mantan Bupati Gianyar ini menambahkan, jika dilihat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali tidak memiliki kewenangan. Meskipun PHRI sendiri memiliki kepentingan di dalamnya.
"Sedangkan dari sisi PHRI, kami tidak punya kewenangan untuk memberi atau tidak rekomendasi. Walaupun sesungguhnya PHRI sangat berkepentingan agar dalam rangka pembangunan fasilitas pariwisata khususnya hotel dan restaurant, PHRI bisa dilibatkan. Dengan tujuan untuk menjaga kesesuaian antara supply dengan demand, termasuk pasar yang akan dituju," tegas Cok Ace.
Humas Atlas Beach Fest, Tommy, mengatakan pihaknya telah mengantongi izin NIB. Sementara izin operasional lainnga masih berproses. "NIB sudah ada, dan operasional lainny masih menunggu. Kurang lebih ada 15 zin yang belum terverifiksi, gak hapal semuanya," terang dia.
Tommy pun menambahkan turut senang jika keberadaan Atlas Beach Fest dapat dikenal, sehingga pihak legislatif maupun eksekutif langsung turun. " Turut senang, bahwa investasi ini di Bali dinotif dan diterima baik," tandasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya