PELAPORAN Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan biasanya ditutup pada tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi wajib pajak yang belum melapor, diharapkan segera untuk lapor SPT tahunan online maupun offline di kantor perpajakan terdekat.
Dikutip dari laman, indonesia.go.id, setiap warga negara yang berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT dengan data yang benar, lengkap, dan jelas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan ditutup pada 31 Maret untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan pelaporannya diterima paling lambat 30 April.
Pengertian SPT Online
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing). SPT meliputi:
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi.
2. SPT Masa yang terdiri dari:
3. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh);
4. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
5. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.
Masa Pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor SPT Tahunan Online?
Adapun hal yang harus dipersiapkan untuk lapor tahunan online Untuk lapor SPT tahunan online ini , wajib pajak baik badan maupun orang pribadi harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan dokumen SPT yang akan dilaporkan. Biasanya, wajib pajak orang pribadi memegang dua jenis dokumen SPT yakni:
- SPT/Formulir 1770 S untuk penerima kerja yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.
- SPT/Formulir 1770 SS untuk penerima kerja dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun.
- SPT/Formulir 1770 untuk orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
- SPT/Formulir 1771 untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.
Penyampaian dan Lapor SPT Tahunan Online
Secara umum, penyampaian laporan SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hard copy) di kantor pajak, lewat jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta.
Atau melalui mitra DJP yakni penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan terakhir lapor SPT tahunan online dengan melalui aplikasi DJP Online atau e-Filing.
Pelaporan SPT dengan cara daring atau disebut sebagai lapor SPT tahunan online ini memudahkan warga karena tidak perlu antri terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, di mana pemerintah membatasi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Jika ingin lapor SPT tahunan online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi. Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Tetapi jika Anda sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel). Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Buka surel dan pesan baru. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar. Untuk melihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN". Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
Lalu, unggah attachment foto diri atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, kirim pesan pada surel. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.
Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Mudah
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajak tahunan melalui e-filing atau lapor SPT tahunan online, tanggal 31 Maret adalah batas akhir waktu pelaporan.
Jika Anda tidak lapor SPT tahunan online maupun offline dari tenggat waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda senilai Rp. 100.000.
Nah, agar Anda tidak kena denda atau sanksi karena telat lapor pajak, yuk, lapor SPT tahunan online Anda melalui cara-cara seperti di bawah ini:
1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
4. Jika sudah masuk dashboard layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
14. Saat masuk ke bagian D, silahkan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
Mudah Lapor SPT Tahunan Online di Klikpajak
Selain melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing pribadi, Klikpajak juga sudah memiliki fitur-fitur lengkap yang dapat membantu Anda menghitung kewajiban pajak Anda dengan akurat melalui lapor SPT tahunan online, membayar pajak dan berbagai aktivitas pajak lainnya dengan mudah dan praktis.
Klikpajak.id juga telah terintegrasi dengan aplikasi laporan keuangan online Jurnal.id yang semakin membuat pengelolaan pajak dan keuangan usaha efektif serta efisien.
Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Mekari KlikPajak ini merupakan teknologi canggih berbasis API Integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Kelebihan Lapor SPT Tahunan Online Melalui Mekari KlikPajak
Klikpajak menawarkan berbagai fitur yang dapat Anda manfaatkan. Salah satunya adalah di dalam satu platform, Anda bisa membuat ID Billing dengan gratis, cepat, dan mudah. Sehingga proses lapor SPT tahunan online dan penyetoran pajak dapat berlangsung dengan cepat dan mudah.
Selain itu, platform Klikpajak juga sudah terintegrasi secara terpadu. Proses awal hingga akhir dalam melaporkan pajak dapat dilakukan dalam satu platform saja.
Tidak perlu menggunakan platform atau aplikasi tambahan lainnya. Hal ini memberi kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak online tanpa harus membuka banyak halaman di layar komputer atau laptop.
Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran pajak secara online, biasanya akan diterbitkan bukti pembayaran pajak.
Karena sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukti pembayaran pajak yang diterbitkan juga sah di mata negara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa platform ini dapat dipercaya kredibilitasnya.
Setor pajak online memang jauh lebih mudah dibandingkan setor pajak offline. Meskipun ada banyak sekali kemudahan yang ditawarkan oleh platform online, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilih platform-nya untuk terhindar dari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Agar penyetoran pajak Anda berlangsung dengan aman, cepat, dan tidak ribet, gunakan DJP Online atau platform resmi yang diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Mekari KlikPajak, ya!
Editor : I Komang Gede Doktrinaya