Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Presiden Jokowi Cetuskan Peraturan untuk Mengendalikan TikTok Shop demi Dukung UMKM

I Putu Suyatra • Senin, 25 September 2023 | 00:09 WIB
BERSAMA CUCU : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama sang cucu.
BERSAMA CUCU : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama sang cucu.

JAKARTA, BALI EXPRESS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dampak dari bisnis e-commerce, termasuk TikTok Shop, telah berdampak negatif pada penjualan dan produksi dalam skala usaha mikro, kecil, hingga pasar konvensional.

Presiden Jokowi menilai bahwa TikTok seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan sebagai entitas ekonomi.

"Ini berdampak pada UMKM, produksi dalam usaha kecil dan mikro, dan juga pasar. Beberapa pasar bahkan mulai mengalami penurunan karena serbuan e-commerce. Seharusnya, TikTok hanya menjadi media sosial, bukan media ekonomi," ujar Presiden Jokowi saat meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu dikutip dari Antara.

Dalam upaya untuk mengatasi persaingan harga di sektor e-commerce, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan peraturan melalui Kementerian Perdagangan untuk mengatur niaga elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial.

Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur fungsi aplikasi ini sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Saat ini, peraturan tersebut telah disiapkan oleh berbagai kementerian dan sedang menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

"Regulasi masih dalam tahap persetujuan di Kementerian Perdagangan. Sementara yang lainnya telah selesai disusun. Kita tinggal menunggu proses di Kementerian Perdagangan," ungkap Presiden.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa detail aturan mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan menekankan bahwa mereka tidak akan melarang TikTok Shop di Indonesia, tetapi akan mengatur peraturan bisnis yang sejajar dengan platform lainnya, untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan menjaga stabilitas pasar.

Editor : I Putu Suyatra
#Jokwi #umkm #tiktok