BALI EXPRESS - Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan No. 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, yaitu pajak rokok elektrik.
Dilansir dari JawaPos.com, upaya penerbitan PMK ini untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, pada Sabtu (20/12) 2023 lalu.
Selain itu, Luky juga mengatakan, pertimbangan utama pemberlakuan pajak rokok elektrik adalah untuk memberikan keadilan.
Hal ini lantaran rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik telah dikenakan pajak sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Luky dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta lalu.
Menurutnya, pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT) 1- persen.
Sementara itu, penerimaan cukai rokok elektrik tahun 2023 sebesar Rp 1,75 triliun, hanya 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.
“Artinya, kalau tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, penerimaannya hanya sekitar Rp 175 miliar,” imbuh Luky.
Rokok elektrik adalah salah satu barang kena cukai sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai.
Salah satunya adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)
Luky juga menjelaskan bahwa pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok. Hal ini merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
“Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018 belum serta merta dikenakan pajak rokok,” tambahnya.
Kebijakan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pemberlakuan ini juga merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat dan bentuk kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik.
Diharapkan kebijakan ini membawa manfaat yang bisa dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Editor : Nyoman Suarna