BALIEXPRESS.ID – Aset pabrik kopi di Desa Mengani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, resmi disewakan kepada PT Bali Origin Experience.
Pemkab Bangli selaku pemilik aset menyewakan pabrik tersebut dengan nilai Rp1.006.025.000 untuk jangka waktu lima tahun.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, I Wayan Sarma, mengatakan bahwa nilai sewa itu lebih tinggi dibanding hasil penilaian KPKNL yang hanya sebesar Rp756 juta.
Baca Juga: Usai Kecelakaan KA Bekasi, Prabowo Perintahkan Investigasi Total dan Pembangunan Flyover Dipercepat
Ia menegaskan, uang sewa telah ditransfer penuh ke kas daerah sebelum penandatanganan perjanjian.
“Harga sewa sudah dibayar full ke kas daerah,” jelas Sarma usai penandatanganan perjanjian, Selasa (28/4/2026).
Sarma menambahkan, lahan seluas 3 hektare tersebut tetap akan difungsikan sebagai pabrik pengolahan kopi.
Baca Juga: Undian Debit FC Barcelona Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Nonton Eksklusif Langsung di Camp Nou
Penyewa masih diperbolehkan memperluas bidang usaha asalkan kegiatan utamanya tetap pada pengolahan kopi.
Pemerintah juga mensyaratkan adanya pemberdayaan petani kopi di sekitar lokasi. “Tidak sekadar kepentingan bisnis mereka, tapi juga harus ada pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisaris PT Bali Origin Experience, Made Yogi Bagus Yogi Lesmana, menyampaikan bahwa aset itu akan difungsikan sebagai tempat pengolahan biji kopi dan produk turunannya.
Baca Juga: Okupansi Griya Santrian Capai 80 Persen, Catat Rekor Tertinggi di Low Season
Bahan baku kopi akan diserap dari petani sekitar. Pihaknya telah memetakan lokasi, ketinggian, dan jenis kopi yang sesuai dengan permintaan pasar.
Meski demikian, pengolahan kopi belum bisa dilakukan pada musim panen tahun ini. Perusahaan masih harus melakukan penataan ulang, baik pada bangunan maupun kebun kopi, mengingat aset tersebut tidak terurus lebih dari lima tahun terakhir.
Seperti diketahui, pabrik kopi itu sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Awalnya, aset disewakan kepada Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti (BMB), yang kemudian menyewakannya lagi kepada perusahaan swasta.
Setelah berjalan beberapa tahun, perusahaan swasta tersebut wanprestasi hingga BMB tidak mampu membayar sewa kepada pemerintah. Aset akhirnya dikembalikan pada 2019.
Perbekel Mengani, I Ketut Armawan, menyambut baik pemanfaatan kembali aset tersebut. Ia berharap investor dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan subak di Desa Mengani, serta menjadikan pabrik itu sebagai pusat edukasi terkait kopi. (*)
Editor : I Made Mertawan