Prabowo Perketat Tata Kelola Ekspor SDA, Devisa dan Hilirisasi Jadi Fokus

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 12:34 WIB
Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana
Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana 

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan ekspor, tetapi juga menjaga pasokan dalam negeri, memperkuat devisa, mendorong hilirisasi, dan meningkatkan nilai tambah di Indonesia.

Penguatan kebijakan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 itu mengatur tata kelola ekspor dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pemanfaatan SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam pengaturan tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy. Pemerintah juga mengatur pelaksanaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat. Karena itu, pemerintah membangun sistem tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi agar devisa dari aktivitas perdagangan luar negeri dapat memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian domestik.

"Pemerintah memastikan devisa yang berasal dari aktivitas ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional," tegas Presiden.

Ekspor Tetap Berjalan, Hilirisasi Diperkuat

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas ekspor. Pemerintah justru ingin memastikan perdagangan komoditas SDA strategis berlangsung tertib, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi.

Kemendag sebelumnya menerbitkan tiga aturan sebagai tindak lanjut PP 24/2026, yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk paduan besi. Ketiganya ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mendukung hilirisasi nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan tata kelola tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini juga mendukung peningkatan nilai tambah, hilirisasi, serta stabilitas ekonomi nasional.

Ekspor Indonesia Tembus US$167,03 Miliar

Penguatan tata kelola ekspor dilakukan ketika kinerja perdagangan Indonesia masih mencatat pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai US$167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Khusus Juli 2026, nilai ekspor mencapai US$26,22 miliar atau tumbuh 6,05 persen secara tahunan. Sementara itu, neraca perdagangan Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencatat surplus US$3,70 miliar.

Tommy menegaskan penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan sumber daya alam Indonesia tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi ketika dijual ke pasar global.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkas Tommy.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan ekspor SDA sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, mulai dari menjaga kebutuhan domestik hingga mendorong industri pengolahan, investasi, penerimaan negara, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Editor : I Putu Suyatra
ekspor Prabowo Subianto