BADUNG, BALI EXPRESS - Pasca Bendesa Adat Berawa Ketut Riana tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali, kondisi rumahnya terlihat sepi. Rumah megah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara ini terlihat terkunci saat didatangi, Jumat (3/5).
Namun yang menariknya terlihat adanya spanduk bertuliskan ‘Ojol/grab/taxi dilarang mangkal disini’ spanduk tersebut lengkap menyertakan nama Banjar Adat Berawa dan Desa Adat Berawa.
Kondisi rumah berlantai tiga yang didepannya menggunakan batu hitam ini terlihat tanpa aktivitas.
Rumah megah ini terlihat memiliki relief, sebab ada candi mirip Candi Borobudur dan patung.
Baca Juga: Pemkab Badung Gelar Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Desa Kuwum Mengwi
Lantaran terlihat sepi koran ini tidak melanjutkan masuk ke dalam rumah.
Namun pasca adanya OTT, MDA Kabupaten Badung telah mendatangi pengurus Desa Adat Berawa lainnya.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan klarifikasi kasus yang melibatkan Bendesa Adat Berawa yang diduga memeras pengusaha sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini diakui oleh Plt. Ketua MDA Kabupaten Badung, Nyoman Sujapa saat dikonfirmasi Jumat (3/5).
Pihaknya mendatangi Kantor Desa Adat Berawa bersama Majelis Alitan Kuta Utara.
“Kami diterima Petahuh dan Petengen. Dalam pertemuan itu, saya menanyakan hal yang viral ini (Bendesa Adat Berawa OTT) mereka mengatakan tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut,” ujar Sujapa.
Baca Juga: Timnas Garuda Muda Hadapi Guinea di Playoff Olimpiade: Aguibou Camara Jadi Ancaman Serius
Menurutnya, hasil dari pertemuan tersebut akan disampaikan ke MDA Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali.
Hal ini untuk memohon petunjuk, sebab kegiatan adat dan budaya di desa adat tetap berjalan dan tidak menyalahi aturan.
"Terkait kegiatan adat berikutnya saya akan minta petunjuk juga karena ada kegiatan-kegiatan yang harus berjalan. Selain itu kami juga akan menghadap bapak Bupati Badung (I Nyoman Giri Prasta, Red) untuk minta petunjuk,” jelasnya.
Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejati Bali Atas Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar
Bendesa Adat Berawa berinisial KR (Ketut Riana) dan seorang pengusaha berinisial AN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (2/5).
Keduanya diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 10 miliar dalam proses jual beli tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Semarak Hardiknas, Pokja Bunda PAUD Kota Denpasar Sapa Siswa TK di Denut dan Denbar
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat melakukan pemerasan terhadap AN dalam transaksi jual beli tanah.
KR meminta Rp 10 miliar kepada AN dengan dalih untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan.
Sumedana menambahkan, AN telah beberapa kali memberikan uang kepada KR.
Pertama sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi dan Rp 100 juta di hari yang sama sebelum penangkapan.
"Transaksi pembelian tanah di sana harus melalui perizinan dari mereka (KR), baru bisa diclearkan ke tingkat selanjutnya. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," jelas Sumedana.
Baca Juga: Tukang Tato di Ubud Ditangkap Polisi setelah Curi HP Seharga Rp13 Juta
KR dan AN ditangkap di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang transaksi dan ngopi bersama.
Kejati Bali juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dan menyita barang bukti uang tunai Rp 100 juta.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami peran dua orang lainnya dan menelusuri dugaan KR melakukan tindakan serupa kepada investor lain. ***
Editor : I Putu Suyatra