Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta Lewat Program MLT

Rika Riyanti • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:48 WIB
HARPELNAS: Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar untuk memperkuat pelayanan
HARPELNAS: Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar untuk memperkuat pelayanan

 

 

BALIEXPRESS.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan hingga Rp500 juta melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Fasilitas ini mencakup pembelian rumah, pinjaman uang muka, hingga renovasi hunian.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar terus menyosialisasikan program tersebut untuk memperluas pemahaman peserta mengenai manfaat tambahan yang dapat diakses melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan program MLT menjadi salah satu upaya mendukung kesejahteraan pekerja, tidak hanya melalui perlindungan dari risiko pekerjaan, tetapi juga dalam perencanaan kebutuhan jangka panjang.

Baca Juga: DPRD Bali Serahkan Hasil Seleksi Sembilan Calon Anggota KPAD ke Gubernur

“Melalui program MLT, kami ingin semakin banyak pekerja mengetahui bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan akses terhadap manfaat tambahan, termasuk fasilitas pembiayaan perumahan. Harapannya, para pekerja memiliki kesempatan lebih luas untuk mewujudkan rumah impian dan membangun masa depan yang lebih baik bersama keluarga,” ujar Adventus, Jumat (23/10).

Dalam program MLT, peserta dapat mengakses sejumlah fasilitas, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja dan Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Peserta juga dapat mengajukan pengalihan pembiayaan atau take over KPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun plafon pembiayaan KPR mencapai Rp500 juta. Sementara itu, PUMP dapat diajukan dengan nilai maksimal Rp150 juta dan PRP hingga Rp200 juta.

Untuk fasilitas Kredit Konstruksi/FPPP, pembiayaan dapat diberikan hingga 80 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan mempertimbangkan ketentuan program dan hasil penilaian pihak penyalur.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan peserta, mulai dari pembelian rumah, pemenuhan uang muka, hingga perbaikan hunian.

Skema pembiayaan dengan suku bunga kompetitif diharapkan membantu pekerja merencanakan kebutuhan tempat tinggal sesuai kemampuan finansial.

Program MLT mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Dari Bali ke Las Vegas, Empat Botol Arak Laku US$400 di Lelang Amal

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, berstatus aktif, serta tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran.

Ketentuan mengenai kepemilikan rumah juga harus dipenuhi sesuai dengan jenis pembiayaan yang diajukan.

Pengajuan pembiayaan selanjutnya diproses melalui analisis pihak perbankan.

Baca Juga: Fraksi DPRD Bangli Minta Perhitungan Jelas Penyertaan Modal BPD Rp15 Miliar dan Jamkrida Rp500 Juta

Persetujuan fasilitas tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan program serta hasil penilaian bank penyalur.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mendorong kerja sama dengan perusahaan dan lembaga perbankan untuk memperluas penyebaran informasi mengenai program MLT.

Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memahami pilihan fasilitas yang tersedia dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas manfaat kepesertaan, termasuk dalam mendukung akses pekerja terhadap hunian yang layak dan peningkatan kesejahteraan keluarga.(***)

Editor : Rika Riyanti
manfaat layanan tambahan bali jaminan sosial bpjs ketenagakerjaan