Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Umi Pipik Ngaku Wakili Umat Muslim

Wiwin Meliana • Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:24 WIB
LAPOR: Selebgram Oklin Fia dilaporkan Umi Pipik ke Bareskrim Polri atas kasus jilat es krim. Umi Pipik ngaku mewakili umat muslim.
LAPOR: Selebgram Oklin Fia dilaporkan Umi Pipik ke Bareskrim Polri atas kasus jilat es krim. Umi Pipik ngaku mewakili umat muslim.

BALI EXPRESS - Usai dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), kini selebgram Oklin Fia juga dilaporkan Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik mewakili umat Muslim.

Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan. Ini diduga buntut dari konten jilat es krim di depan kemaluan pria yang dilakukan Oklin Fia.

Melalui kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah, Umi Pipik mengaku mewakili masyarakat, terutama umat Muslim.

"Alhamdulillah diterima laporannya," ucap Raudhah kepada wartawan, Kamis, 17 Agustus 2023 dikutip dari Disway.

Lebih lanjut, dengan laporan tersebut diharapkan tak ada kejadian serupa yang terulang. Tidak ada lagi wanita yang memakai busana yang mencerminkan Muslimah namun bertindak di luar kewajaran.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti dibawa dalam pelaporan tersebut. Seperti tangkapan layar serta video konten Oklin Fia.

Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Nyoman Suarna
#Dilaporkan #bareskrim polri #umi pipik #jilat es krim #oklin fia #umat muslim