BALIEXPRESS.ID-Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan terkait kasus dugaan pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaiman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka
Menanggapi putusan ini, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengungkapkan apresiasi terhadap keputusan hakim.
Ia menekankan perlunya pemulihan nama baik Pegi Setiawan setelah mengalami tuduhan serius sebagai pembunuh.
"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai bentuk good will pihak kepolisian harus memberikan penghargaan tidak materi kepada Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," kata Trimedya kepada wartawan pada Senin (8/7).
Trimedya juga menyoroti perlunya sanksi bagi penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat atas penetapan tersangka yang tidak sah terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga: Melalui Astra Green Kalcer, Astra Motor Bali Ajak Kenali Proses Daur Ulang
"Penyidik yang menangani kasus ini harus diberi sanksi sampai ke level Dirkrimum," tegas Trimedya.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan sanksi yang tepat.
Trimedya menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat sebagai sebuah kesalahan fatal.
Baca Juga: Bawakan Lagu Bye, Tika Pagraky Nangis di Atas Panggung, Warganet: Sakitnya Sampe Sini
"Ya, Kapolri yang tahu, apakah langsung dicopot atau diselidiki oleh Propam lagi. Apa yang menjadi latar belakangnya," tambah Trimedya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, dengan menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadapnya.
Editor : Wiwin Meliana