Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mangkir dari Panggilan Polisi, Vadel Badjideh Terancam Dijemput Paksa

Wiwin Meliana • Kamis, 13 Februari 2025 | 16:11 WIB

Vadel Badjideh mangkir dari panggilan pertama dari Polres Metro Jaksel
Vadel Badjideh mangkir dari panggilan pertama dari Polres Metro Jaksel

BALIEXPRESS.ID– Dancer Vadel Badjideh diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Hal ini menyusul pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 10 Februari 2025, dengan alasan sakit.

Apabila Vadel kembali absen tanpa alasan yang jelas, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Profil I Made Sudiasa, Anggota DPRD Bangli 4 Periode yang Kedepankan Konsep Melayani

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa Vadel belum memberikan surat keterangan sakit kepada pihak penyidik, sehingga pemanggilan pertama dinyatakan batal.

“Surat sakitnya belum diterima penyidik, dan kami sudah melayangkan pemanggilan kedua untuk Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.30 WIB,” ujar AKP Nurma Dewi dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.

Pihak kepolisian berharap Vadel akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam kasus laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Sebelumnya, pada Kamis, 12 September 2024, Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait masalah dengan Laura Meizani, alias Lolly.

Baca Juga: Dikecam Usai Bikin Konten Saat Anak Sakit, Karis dan Natalia Minta Maaf

Meskipun hingga saat ini Vadel belum mengonfirmasi apakah akan hadir dalam pemanggilan kedua, pihak kepolisian menegaskan bahwa jika ia kembali tidak datang, maka sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Vadel akan dijemput paksa.

“Jika Vadel tidak hadir pada pemanggilan kedua, sesuai dengan KUHAP Pasal 112, kami akan melakukan penjemputan paksa pada pemanggilan ketiga,” tegas AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangli Minta Pemkab Segera Konsultasi Terkait Masalah Pegawai Non-ASN

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan KUH Pidana.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa kasus ini sangat serius dan melibatkan pelanggaran hukum yang membutuhkan klarifikasi dari pihak terlapor.

Baca Juga: WNA Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Kebo Iwa Kuta Selatan, Bukan Tertimpa Tiang, ini Faktanya

Vadel Badjideh diimbau untuk hadir tepat waktu dan memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam kasus ini agar proses hukum dapat berjalan lancar.

 

Editor : Wiwin Meliana
#polda metro jakarta selatan #dijemput paksa #Vadel Badjideh #Panggilan #nikita mirzani