BALIEXPRESS.ID – Perdebatan mengenai direct license dalam industri musik Indonesia kembali memanas, terutama setelah musisi senior Ahmad Dhani melontarkan sindiran tajam kepada para penyanyi yang membawakan lagu tanpa izin pencipta.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, pentolan Dewa 19 ini menegaskan bahwa menyanyikan lagu tanpa seizin pencipta lagu sama saja dengan mencuri.
Sindiran Pedas Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Paham Etika?
Ahmad Dhani, yang dikenal vokal dalam berbagai isu musik, tak segan menegur penyanyi yang dianggapnya tidak menghormati hak pencipta lagu.
Baca Juga: Palinggih Ratu Nyoman di Pura Luhur Beten Bingin: Ritual Unik Cegah Daging Hilang Saat Hajatan!
Dalam unggahan Instagram yang viral, ia menuliskan
“Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke komposer adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar.”
Pernyataan ini langsung menyita perhatian netizen. Banyak yang mendukung, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan apakah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak cukup untuk menjadikan penggunaan lagu sah?
Perdebatan Panas: Gugatan ke MK dan Penolakan Dhani
Isu ini muncul di tengah polemik gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 penyanyi, termasuk Ariel NOAH.
Baca Juga: Misteri Piodalan Ganda di Tempat Suci Hindu Bali, Pura Luhur Beten Bingin: Kisah Mistis di Baliknya!
Mereka menuntut agar aturan diubah sehingga mereka bisa membawakan lagu tanpa perlu izin langsung dari pencipta, asalkan royalti tetap dibayarkan.
Namun, Ahmad Dhani menentang keras langkah ini. Baginya, izin pencipta adalah hak mutlak yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Kalau mereka merasa hebat dan kaya, ya bikin lagu sendiri. Jangan pakai lagu orang tanpa izin," tegas Dhani.
Kasus Agnez Mo: 10 Tahun Nyanyikan Lagu Tanpa Izin?
Bukan kali ini saja Dhani bersikap tegas.
Sebelumnya, ia juga pernah mengkritik Agnez Mo karena membawakan lagu Cinta Mati selama satu dekade tanpa izin resminya.
Ia menyesalkan kurangnya penghargaan terhadap pencipta lagu dan menegaskan bahwa izin tetap diperlukan meskipun royalti telah dibayarkan.
Dukungan dan Penolakan di Kalangan Musisi
Kontroversi ini memicu beragam reaksi dari musisi lain.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa direct license bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, dari Politikus ke Pemimpin Perumda Air Minum Bangli
"Jika ingin ada perubahan, harus dibahas bersama, bukan keputusan sepihak," ujarnya.
Di sisi lain, musisi Anji justru mendukung sistem ini, dengan alasan lebih adil bagi pencipta lagu.
“Saya sudah pakai direct license selama tiga tahun dan sejauh ini lebih nyaman,” kata Anji.
Sementara itu, Ariel NOAH masih skeptis dan lebih memilih regulasi yang ada karena dianggap lebih jelas secara hukum.
Ke Mana Arah Polemik Ini?
Dengan perdebatan yang semakin memanas, pertanyaan besar pun muncul: Akankah gugatan di MK mengubah regulasi hak cipta di Indonesia?
Atau justru pencipta lagu akan tetap mempertahankan hak penuh atas karyanya?
Yang jelas, isu ini masih jauh dari kata selesai dan akan terus menjadi sorotan dalam industri musik Tanah Air. ***
Editor : I Putu Suyatra