BALIEXPRES.ID - Penyanyi legendaris Keenan Nasution bersama musisi Budi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu ikonik mereka, "Nuansa Bening."
Baca Juga: Aksi Nekat Pencuri Paket Terekam CCTV di Denpasar, Warganet Kecam Ulah Oknum
Gugatan ini diajukan karena lagu tersebut diduga digunakan tanpa izin dalam 31 pertunjukan komersial oleh Vidi Aldiano dan pihak terkait.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, memastikan bahwa sidang perdana akan berlangsung pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Diduga Baru Belajar Nyetir; Daihatsu Xenia Hantam Scoopy di Pupuan, Satu Tewas
Sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan negosiasi antara kedua belah pihak, namun sayangnya belum membuahkan kesepakatan yang memuaskan.
Karena itu, langkah hukum menjadi pilihan terakhir untuk melindungi hak cipta karya seni yang sangat berharga ini.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jam Malam untuk Pelajar di Jawa Barat
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dalam industri musik Indonesia dan menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta di era digital dan pertunjukan komersial.
Para penggemar dan pelaku industri menantikan kelanjutan sidang ini yang diprediksi akan menjadi titik penting dalam penegakan hukum hak cipta di Tanah Air.
Editor : Wiwin Meliana