BALIEXPRES.ID - Penyanyi Vidi Aldiano membuat keputusan mengejutkan dengan menghapus album debutnya, Pelangi di Malam Hari (2008), dari seluruh layanan streaming musik digital seperti Spotify.
Baca Juga: Viral! Video Turis Indonesia Joget di Kuil Suci Thailand, Tuai Kecaman Warganet
Langkah drastis ini diambil setelah Vidi digugat oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, terkait pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang terdapat dalam album tersebut.
Gugatan ini bermula dari tuduhan bahwa Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” dalam berbagai konser dan pertunjukan komersial tanpa izin resmi dari penciptanya.
Baca Juga: Evakuasi Dihentikan Sementara, Longsor Tambang di Cirebon Renggut 12 Nyawa, 9 Luka-luka
Kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam berkas gugatan tercatat ada 31 pertunjukan komersial di mana lagu tersebut dinyanyikan tanpa persetujuan pencipta.
Meskipun sempat ada pembicaraan soal kompensasi, Keenan menolak tawaran Vidi karena dianggap tidak sepadan dengan nilai hak cipta yang dilanggar.
Baca Juga: UNIK! CPNS di Timor Tengah Utara Terima SK di Tengah Laut, Ternyata Begini Alasannya
Album Pelangi di Malam Hari sendiri berisi 11 lagu, termasuk beberapa lagu remake seperti “Cinta Jangan Kau Pergi” dan “Status Palsu” yang juga sempat populer.
Namun, kini hanya versi asli “Nuansa Bening” milik Keenan Nasution yang masih tersedia di Spotify.
Keputusan Vidi ini langsung menuai reaksi beragam dari netizen.
Banyak yang menyayangkan penghapusan seluruh album, sementara sebagian lain menyoroti pentingnya edukasi soal royalti dan hak cipta di Indonesia.
“Padahal berkat remakenya Vidi, lagu ‘Nuansa Bening’ hidup lagi,” tulis salah satu komentar warganet di media sosial.
Editor : Wiwin Meliana