BALIEXPRESS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut membuat vonis 6 tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap tetap berlaku. Perkara ini berkaitan dengan laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Berdasarkan Direktori Putusan MA, perkara bernomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diputus pada Kamis, 17 September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan “Tolak PK Terpidana”, sebagaimana dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Rabu (23/9).
Perkara PK tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara itu adalah Agung Darmawan.
Berawal dari Laporan Reza Gladys
Perkara hukum Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara tersebut, Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp 4 miliar.
Kasus kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.
Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman sekaligus tindak pidana pencucian uang. Hukuman denda Rp 1 miliar juga tetap dikenakan, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA
Nikita kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut tidak mengubah vonis 6 tahun penjara.
Perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 diputus MA pada 13 Maret 2026. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sekaligus permohonan kasasi penuntut umum.
Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan PT Jakarta tetap berlaku.
PK Kembali Ditolak
Setelah kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya tersebut kembali ditolak MA.
Putusan perkara nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 yang diketok pada 17 September 2026 memastikan tidak ada perubahan terhadap hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding dan dipertahankan dalam putusan kasasi.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Nikita Mirzani tetap dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam perkara UU ITE dan TPPU yang berkaitan dengan laporan Reza Gladys.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos