DENPASAR, BALI EXPRESS - Negeri Sakura Jepang, merupakan sebagai salah satu tempat perekonomian dunia.
Pasalnya Jepang merupakan negara yang memberikan upah kerja yang sangat tinggi. Jika dirupiahkan, UMR Jepang sekitar Rp 102.726 per jam.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang pada tahun 2022, upah minimum meningkat sebesar 2,9 persen.
Hal ini membuat Jepang menjadi salah satu tujuan bekerja untuk lulusan SMK, baik di bidang pertanian hingga perkebunan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bali Gara-Gara Motor Potong Jalur, Wanita asal Karangasem Meninggal
Maka hal ini dianggap dapat memberi kesejahteraan. Dikarenakan memiliki upah yang cukup tinggi, baik dalam bidang manufaktur atau lainnya.
Sedangkan organisasi Take Profit merangkum data statistika upah minimum 2022 dan gaji per bulan di Jepang yang di-update Mei 2023.
Data tersebut menunjukkan gaji UMR di Jepang adalah 961 JPY (yen Jepang) atau jika dirupiahkan sekitar Rp 102.726 per jam (kurs 1 yen=106 rupiah).
Sementara untuk gaji di Jepang per bulan adalah sebesar 327.254 yen atau jika dirupiahkan sekitar Rp 35 juta.
Baca Juga: Kashima Antlers FC U-20 Suarakan Love Bali di Hadapan Gubernur Koster
Jumlah itu tergantung pada jenis pekerjaan, jam kerja, dan estimasi jika ada jam lembur. Berbeda halnya seperti di Indonesia yang rata-rata masih jauh di jumlah tersebut.
Namun di Jepang, upah minimum ini mengacu pada jumlah rata-rata beban kerja nasional per jam. Sebab ada dua jenis upah minimum, regional dan spesifik.
Upah minimum regional berlaku untuk semua pekerja di suatu daerah tanpa memandang perbedaan industri. Sementara upah minimum khusus berlaku untuk pekerja di industri tertentu saja.
Begitu juga pada gaji tertinggi Jepang yang dibayarkan terletak di Tokyo, Kanagawa, dan Osaka. Sedangkan jumlah gaji yang terendah berada di Okinawa, Nagasaki, Miyazaki, Much, Kumamoto, Kochi, dan Tottori.
Editor : I Putu Suyatra