BALIEXPRESS.ID — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memberikan perpanjangan waktu kepada ByteDance, perusahaan induk aplikasi TikTok, untuk melepas kepemilikannya atas operasi TikTok di wilayah Amerika Serikat.
Perpanjangan terbaru ini menjadi yang ketiga sejak Undang-Undang Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act diberlakukan tahun lalu.
Dalam keterangan resminya yang dikutip dari The Verge, Kamis (19/6/3025), Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menyatakan bahwa Presiden Trump telah menandatangani perintah eksekutif baru yang memberikan tambahan waktu selama 90 hari. Dengan demikian, batas akhir divestasi diperpanjang hingga 17 September 2025.
"Pemerintah akan memanfaatkan waktu ini untuk menyelesaikan kesepakatan yang memastikan masyarakat Amerika dapat terus menggunakan TikTok tanpa mengorbankan keamanan data pribadi mereka," ujar Leavitt.
Sebelumnya, tenggat waktu pemisahan TikTok dari ByteDance ditetapkan pada 19 Juni 2025, mengikuti aturan dari undang-undang yang disahkan tahun 2024. Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh aplikasi yang dikendalikan oleh entitas asing yang dianggap musuh negara untuk melakukan divestasi atau menghadapi pemblokiran total di AS.
Kendati perpanjangan waktu ini menawarkan perlindungan hukum sementara bagi penyedia layanan TikTok di AS, perlindungan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat karena belum dikodifikasi ke dalam undang-undang resmi dan belum mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung.
Dikutip dari Tech in Asia, Jumat (20/6), usulan kesepakatan untuk membentuk entitas TikTok baru yang didukung investor AS hingga kini masih menemui jalan terjal. Salah satu tantangan utamanya datang dari pemerintah China, yang belum memberikan lampu hijau atas rencana pemisahan tersebut.
Pada bulan Maret lalu, Trump sempat mengusulkan pengurangan tarif impor dari China sebagai bagian dari upaya untuk memuluskan negosiasi. Namun, langkah itu tidak membuahkan hasil setelah Beijing menyatakan keberatannya terhadap skema divestasi yang diajukan Washington.
Dengan tenggat waktu yang terus bergeser, masa depan TikTok di Amerika Serikat masih berada dalam ketidakpastian, sembari menunggu kejelasan politik dan ekonomi antara dua negara adidaya tersebut. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana