Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemerintah Giat Berantas Konten Radikal untuk Menjamin Pemilu Damai 2024

I Putu Suyatra • Kamis, 16 November 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024.

Dalam upaya menciptakan situasi damai dan kondusif menjelang Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme. Tindakan ini dilakukan selama bulan Juli hingga Agustus 2023 untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan yang dapat merusak jalannya Pemilu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kominfo bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus memantau platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme. Dari hasil pemantauan, terungkap bahwa penyebaran konten radikalisme meningkat signifikan, terutama di platform Twitter (116 konten), Facebook (46 konten), Instagram (11 konten), dan YouTube (1 konten).

Kominfo beroperasi sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses pemutusan akses konten dilakukan secara berkala dengan bantuan mesin AIS setiap dua jam. Kolaborasi dengan TNI dan BNPT juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten radikalisme, terorisme, dan separatisme. Apabila menemukan konten yang mencurigakan, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau aplikasi X dengan mencantumkan akun @aduankonten yang dikelola oleh Kominfo. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan berlangsungnya Pemilu 2024 yang produktif dan sehat bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Kominfo menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan propaganda di media sosial. Media sosial seringkali dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk menyebarkan narasi yang dapat mempengaruhi netizen. Oleh karena itu, diingatkan agar masyarakat berhati-hati, tidak mudah percaya pada suatu konten, dan menghindari penyebaran konten negatif.

Tantangan pemecah persatuan tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga di dunia maya. Kementerian Kominfo mencatat temuan lebih dari dua puluh ribu konten bermuatan narasi radikalisme dan terorisme pada tahun 2020. Media digital menjadi alat penyebaran narasi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, yang dapat merusak persatuan masyarakat.

Pemangku kepentingan diharapkan untuk bekerja sama dalam menyaring konten bermuatan negatif dan menjaga kedamaian di ruang digital. Pemerintah berkomitmen untuk mengkoordinasikan lintas kementerian dan lembaga guna mencegah konten yang dapat merusak suasana di ranah digital menjelang Pemilu 2024.

Sebagai langkah preventif, masyarakat disarankan untuk mengurangi eksposur terhadap konten radikalisme, meningkatkan pemahaman moderasi dan dialog, serta bermedia sosial dengan bijak, termasuk menjaga privasi, menyaring sebelum menyebarkan, dan memastikan kebenaran konten sebelum berbagi.

Kondisi kamtibmas dan keutuhan NKRI bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tugas bersama seluruh komponen masyarakat, termasuk pemuda dan mahasiswa. Setiap pihak diharapkan selalu waspada dan cerdas dalam menyikapi permasalahan serta mendeteksi dini potensi gangguan terhadap Pemilu 2024.

Oleh: Kristantyo Wisnubroto (Tim Redaksi Indonesia Jr.)

Editor : I Putu Suyatra
#pemilu 2024