Pemerintah Serius Hapus Outsourcing, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
I Putu Suyatra• Kamis, 8 Mei 2025 | 19:33 WIB
ILUSTRASI
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan langkah nyata dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing secara bertahap dan realistis melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
Langkah ini merupakan jawaban atas aspirasi buruh yang selama dua dekade menuntut keadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Praktik outsourcing selama ini dinilai merugikan pekerja karena menciptakan ketidakpastian status kerja, upah rendah, serta minimnya perlindungan sosial.
DKBN: Langkah Strategis Hapus Sistem Outsourcing
DKBN bukan hanya simbol, tapi lembaga yang memiliki mandat kuat memberikan masukan langsung kepada Presiden mengenai reformasi regulasi ketenagakerjaan. Dihuni oleh perwakilan buruh dari berbagai daerah, dewan ini menjadi jembatan partisipatif yang memperkuat posisi pekerja dalam pengambilan kebijakan nasional.
Salah satu fokus utama DKBN adalah merancang mekanisme penghapusan outsourcing secara adil dan bertahap. Pemerintah memahami bahwa penghapusan total tanpa perencanaan matang bisa berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, transisi menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil akan disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
Dialog Tripartit Jadi Dasar Pembentukan DKBN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pembentukan DKBN melibatkan dialog aktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dialog ini juga akan dikonsultasikan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional agar sejalan dengan kerangka kebijakan nasional.
Yassierli menyebut, penghapusan outsourcing adalah tuntutan utama buruh yang sering menjadi sumber ketimpangan hubungan industrial. Oleh karena itu, DKBN diharapkan menjadi momentum strategis untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Utama Pemerintah
Selain DKBN, Presiden Prabowo juga akan membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna mencegah praktik PHK sepihak yang merugikan pekerja. Pemerintah juga mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta memperluas perlindungan bagi pekerja sektor perikanan dan pelaut.
Keseluruhan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem ketenagakerjaan yang manusiawi, adil, dan bermartabat, di mana pekerja mendapat hak dan perlindungan yang layak.
Menuju Sistem Ketenagakerjaan Berkeadilan
Langkah Presiden Prabowo ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen buruh. Keterlibatan langsung tokoh-tokoh pekerja dalam DKBN menjadikan kebijakan ketenagakerjaan lebih partisipatif dan tidak lagi top-down. Pemerintah juga berupaya memutus rantai eksploitasi dalam hubungan kerja yang selama ini muncul dari sistem outsourcing.
Secara global, kebijakan Indonesia dalam menghapus outsourcing melalui pendekatan kelembagaan dan konsultatif seperti DKBN dapat menjadi contoh bagi negara lain. Hal ini memperkuat posisi Indonesia di forum internasional seperti ILO (International Labour Organization), sekaligus mencerminkan komitmen nyata terhadap kerja layak dan pembangunan inklusif.
Penutup: Komitmen Nyata, Bukan Janji Kampanye
Keberhasilan penghapusan outsourcing dan reformasi ketenagakerjaan akan sangat ditentukan oleh komitmen politik dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pemerintah harus menjamin bahwa rekomendasi DKBN benar-benar diwujudkan dalam regulasi nasional dan diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap buruh sebagai pilar utama pembangunan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, narasi keadilan sosial mulai terbangun, dimulai dari perlindungan dan pengakuan yang layak bagi para pekerja Indonesia. ***
Oleh: Ninda Syifa (Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik)