SINGARAJA, BALI EXPRESS – Perjuangan warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng selama 61 tahun baru dirasakan di kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster.
Sebab, sejak tahun 1960 masyarakat menanti-nanti tanah hak miliknya disertifikatkan. Bahkan, kini tanpa biaya administrasi alias gratis. Penyerahan sebanyak 720 sertifikat kepada warga itu pun langsung dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (18/5).
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Semua penerima sertifikat mengikuti rapid tes antigen, dan tetap menggunakan masker.
“Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok. Karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis dibiayai penuh dari APBN. Sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang selama 61 tahun, sejak tahun 1960,” jelasnya.
Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923. Pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun, warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektare.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi atau Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumeberklampok.
Namun, karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang atau veteran beserta keluarga, Dewan Pimpimnan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.
Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan.
“Sekitar bulan Agustus 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi kepada saya. Menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Pada kesempatan audiensi tersebut, saya mempertimbangkan aspirasi warga tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok,” jelas Gubernur Koster.
Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, ia dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria.
Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah secara faktual warga telah menempati juga menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923.
Warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap sejak tahun 1960. Secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930. Kemudian secara faktual juga telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, kemudian menjadi desa dinas yang definitif pada tahun 2000.
“Saya mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154, 23 hektare) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektare) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektare),” bebernya.
Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektare atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektare fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektare dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektare).
“Menurut hemat saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” tandas Gubernur asal Buleleng ini.
Selanjutnya ia meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah. Melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat.
“Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini. Beliau sangat menyetujui kebijakan yang saya lakukan, karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah dengan sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana. Sehingga untuk tahap pertama ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah tempat tinggal pihak warga sebanyak 800 sertifikat. Sedangkan tahap kedua akan dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah garapan yang akan diselesaikan pada bulan Juni tahun 2021.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya