Dari ekspos Polres Majalengka, terungkap bahwa kejadian tersebut diawali pelaku AA (12) warga Desa Salawana mengajak korban ke areal persawahan lalu dilakukan pemerkosaan bergilir. Saat korban berada di tanggul sawah Desa Kertasari, Kecamatan Ligung, pelaku menghubungi teman-temannya untuk datang.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi mengatakan, korban dijemput pada 16 Oktober 2021 siang hari. “Di lokasi itu, pelaku AA menghubungi teman-temannya,” kata Kapolres, dalam jumpa pers, Rabu (2/2) seperti dilansir Radarcirebon.com.
Setelah teman-temannya berdatangan, korban dicekoki minuman keras ciu hingga mabuk parah. Dalam kondisi korban mabuk berat, kemudian dilakukan pemerkosaan bergilir oleh para pelaku.
Tidak hanya melakukan pemerkosaan bergilir, adegan tersebut juga direkam oleh pelaku AA. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan andil perbuatannya.
Yang membuat miris, sebagian besar para pelaku masih di bawah umur. RK misalnya, baru berusia 15 tahun. Kemudian RMF berusia 13 tahun dan AJF berusia 15 tahun. Ketiganya dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka melakukan aksi pencabulan kepada korban.
Sedangkan tersangka lainnya yakni SAW (15), MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka melakukan tindakan persetubuhan kepada korban.
Khusus untuk AA yang berusia 12 tahun, dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri H Samosir menambahkan, untuk AA diberikan perlakuan berbeda karena masih berusia 12 tahun. Sebab, mengacu pada undang-undang, pelaku kejahatan pada usia 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan. Editor : Nyoman Suarna