Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran

Nyoman Suarna • Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA, BALI EXPRESS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang diinstruksikan ditarik dari peredaran, karena mengandung cemaran etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG), Kamis (20/10/2022).

BPOM pada 19 Oktober 2022 telah melakukan pengujian pada 36 bets dari 26 sirup obat dan menemukan 5 yang kini diinstruksikan ditarik dari peredaran. Bahkan, dalam keterangan secara tertulis pada 20, Oktober 2022 petang tadi, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen agar 5 jenis obat sirup tersebut ditarik dari pasaran juga fasilitas kesehatan (faskes).

Bahkan, BPOM tidak hanya menginstruksikan 5 obat sirup tersebut ditarik dari pasaran, tetapi juga memerintahkan kepada produsen agar melakukan pemusnahan.

Meski demikian, BPOM juga menyatakan bahwa masih dilakukan penelitian lebih lanjut bekerjasama dengan pihak terkait. Sehingga belum bisa disimpulkan bahwa obat sirup tersebut menjadi penyebab gagal ginjal akut. Mengingat banyak faktor yang dapat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, seperti infeksi virus, bakteri dan faktor lainnya. Karena itu, masyarakat juga diimbau untuk waspada.

Dikutip dari Radarcirebon, berikut adalah daftar obat sirup yang diinstruksikan ditarik oleh BPOM juga dilakukan pemusnahan oleh produsen, terhitung 20, Oktober 2022.

  1. Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

  2. Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.

  3. Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

  4. Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.

  5. Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.


Dalam rilis tertulis, BPOM menyatakan bahwa 5 obat sirup yang terkontaminasi EG kemungkinan berasal dari bahan tambahan yakni proilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang sebenarnya bukan bahan berbahaya.

Hasil sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19, Oktober 2022 menunjukkan ada yang terkontaminasi EF melebihi ambang batas. Karena itu, tidak hanya ditarik, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.

Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan. BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.

  Editor : Nyoman Suarna
#Etilen Glikol #Obat Sirup Berbahaya #Dietilen Glikol #BPOM Tarik Obat Sirup