“Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?” kata Hasanuddin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut Hasanuddin, memang diperbolehkan memberikan pangkat tituler. Namun, dia mempertanyakan terkait kapasitas Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat tituler.
“Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas,” jelas Hasanuddin.
Dia menjelaskan, pangkat Letkol Tituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” tegas Hasanuddin dikutip dari Jawa Post Group.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Bahkan, jika terjerat hukum, Deddy Cobuzuer dijerat hukuman militer. Sebab, kata Hasanuddin, Deddy Corbuzier akan mendapat fasilitas serta gaji dari pemberian pangkat Letkol Tituler tersebut. Sehingga wajar jika Deddy Corbuzier harus mengikuti aturan militer.
“Haknya sekarang dia dapat gaji, dapat uang tunjangan, dapat uang perawatan. Perawatan itu apa, misalnya pakaian, kemudian juga dapat perawatan kesehatan, dapat asuransi Asabri,” pungkas Hasanuddin. Editor : Nyoman Suarna