BALI EXPRESS- Polemik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli Bahuru dalam keterangannya, Minggu 30 Juli 2023.
Baca Juga: Turis Belanda Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Vila di Bali, Awalnya Dikira Tidur
Firli menjelaskan, mengacu Pasal 1 butir 19 KUHAP, pengertian tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Setelah tertangkap tangan, lanjut Firli, dalam waktu 1 X 24 jam harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi. Firli memastikan dalam dalam gelar perkara OTT di Basarnas, KPK telah melibatkan Puspom TNI.
“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait. Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” tegas Firli.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Itu ditetapkan setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa 25 Juli 2023.
Henry Alfiandi disangka menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Penerimaan suap Suap melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.
Selain Henri, kasus ini turut disangkakan pada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Adapun proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor : I Made Mertawan