JAKARTA, BALI EXPRESS - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan sekaligus pakar paru Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp. P(K), FISR, FAPSR menyebut, ada beberapa parameter untuk mengukur kualitas udara.
Di antaranya menggunakan indeks kualitas udara atau air quality index (AQI).
Indeks kualitas udara apabila di atas 500 menunjukkan tingkat polusi udara berbahaya yang lebih tinggi. Sementara kualitas udara yang baik berkisar dari 0 hingga 50.
"Sebagai contoh kalau tidak sehat itu 151-200, nilai particulate matter (PM) 2.5 itu 55,5 - 150," kata Agus dikutif dari Antara.
Sementara kualitas udara di kawasan itu dapat dikatakan sangat tidak sehat bila jarak pandang seseorang sekitar 1,5 - 2,4 km.
"Kalau kurang dari 1,4 km itu tidak baik. Tidak sehat itu kalau hanya 2,5 km sudah tidak kelihatan atau buram. Ini cara sederhana menilai kualitas udara tanpa alat," kata Agus.
Agus menuturkan, polusi merupakan akumulasi berbagai bahan berbahaya di dalam udara yang dapat menimbulkan efek buruk bagi manusia, hewan, dan vegetasi dengan nilai polutan di atas nilai normal.
Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan, Bendesa Adat Ambengan Beserta Anak dan Keponakannya Ditahan
Dia menganjurkan masyarakat rutin memantau kualitas udara, sebagai salah satu upaya yang bisa mereka lakukan saat polusi udara tinggi.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kalau kualitas udara tidak sehat dan menghindari aktivitas fisik berat termasuk berolahraga saat kualitas udara tidak baik.
Kemudian, apabila mereka beraktivitas di luar ruangan sebaiknya hindari kawasan berpolusi udara dan memakai masker atau respirator apabila beraktivitas di luar ruangan.
Masyarakat juga perlu menjaga stamina dengan menerapkan pola hidup sehat dan berkonsultasi ke dokter apabila ada masalah kesehatan muncul.